Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah (BUS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan, yang selanjutnya disebut Trust adalah kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik settlor berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai trustee dengan settlor untuk kepentingan beneficiary.
3.
Penerima dan Pengelola Harta Trust, yang selanjutnya disebut Trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan Trust sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
4.
Penitip Harta Trust, yang selanjutnya disebut Settlor adalah pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola oleh Trustee.
5.
Penerima Manfaat, yang selanjutnya disebut Beneficiary adalah pihak yang menerima manfaat dari kegiatan Trust.

Pasal 2

Bank dalam melakukan kegiatan Trust wajib berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 3

Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Pasal 4

Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kegiatan Bank lainnya;
b.
harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee terbatas pada aset finansial;
c.
harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta Bank;
d.
dalam hal Bank yang melakukan kegiatan Trust dilikuidasi, semua harta Trust tidak dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit) dan dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk Settlor;
e.
kegiatan Trust dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Trustee dan Settlor;
f.
Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian Trust, kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada Bank Indonesia;
g.
Bank yang melakukan kegiatan Trust tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1)
Dalam kegiatan Trust sebagaimana dimaksud dalam , Trustee dapat bertindak sebagai:
a.
agen pembayar (paying agent);
b.
agen investasi dana secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah; dan/atau
c.
agen peminjaman (borrowing agent) dan/atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, untuk dan atas nama Settlor sesuai perjanjian Trust.
(2)
Kegiatan Trust sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari Settlor sebagaimana termuat dalam perjanjian Trust.

Pasal 6

Kegiatan Trustee sebagai agen pembayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, antara lain mencakup:
a.
membuka dan menutup rekening untuk dan atas nama Settlor;
b.
menerima dan menyimpan dana ke dalam rekening Settlor;
c.
melakukan pembayaran dari rekening Settlor kepada Beneficiary dan/atau pihak lain;
d.
mencatat, mendokumentasikan, dan mengadministrasikan dokumen terkait dengan rekening Settlor.

Pasal 7

(1)
Kegiatan Trustee sebagai agen investasi dana secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan instruksi yang jelas dan rinci dari Settlor, yang disesuaikan dengan jenis kegiatan atau instrumen yang digunakan.
(2)
Dalam hal Settlor menginstruksikan Trustee untuk melakukan kegiatan investasi dana selain kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka investasi dana tersebut harus dilakukan oleh manajer investasi.
(3)
Dalam hal investasi dana dilakukan oleh manajer investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Trustee bertindak sebagai:
a.
agen pembayar; atau
b.
agen pembayar dan agen yang menghubungkan manajer investasi dengan Settlor.
(4)
Trustee tidak bertanggung jawab atas kerugian dari investasi dana sepanjang investasi dana tersebut telah sesuai instruksi Settlor dalam perjanjian Trust.

Pasal 8

Kegiatan Trustee sebagai agen peminjaman (borrowing agent) dan/atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain mencakup:
a.
memperoleh pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang dibuktikan dengan perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
b.
melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atau tahawwuth berdasarkan prinsip syariah;
c.
mencadangkan dana untuk membayar pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Settlor, dan/atau
d.
kegiatan lainnya yang terkait dengan peminjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 9

Dalam kegiatan Trust, Trustee dilarang:
a.
memanfaatkan harta Trust untuk kepentingan sendiri; dan/atau
b.
melakukan kegiatan diluar yang telah diatur dalam perjanjian Trust, baik atas inisiatif sendiri maupun berdasarkan perintah tertulis dari Settlor.

Pasal 10

Dalam melaksanakan kegiatan Trust, Trustee memperoleh fee atau ujroh sesuai dengan perjanjian Trust.

Pasal 11

(1)
Trustee wajib membuat pencatatan kegiatan Trust yang terpisah dari pembukuan Bank, termasuk rincian masing-masing kegiatan Trust.
(2)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi pencatatan mengenai transaksi dan posisi harta Trust.
(3)
Tata cara pencatatan kegiatan Trust mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Trustee wajib menggunakan rekening pada bank di dalam negeri untuk seluruh kegiatan Trust.
(2)
Trustee wajib melakukan pencatatan mutasi rekening secara terpisah untuk masing-masing Settlor dan Beneficiary.

Pasal 13

(1)
Kegiatan Trust wajib diaudit oleh auditor internal dan auditor eksternal paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Bank wajib memastikan bahwa kegiatan Trust merupakan bagian dari objek audit umum terhadap Bank.

Pasal 14

Para pihak yang terlibat dalam kegiatan Trust adalah:
a.
Bank sebagai Trustee;
b.
Settlor; dan
c.
Beneficiary.

Pasal 15

(1)
Untuk dapat melakukan kegiatan Trust, Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berbadan hukum Indonesia;
b.
merupakan bank devisa dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c.
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum paling rendah sebesar 13% (tiga belas persen) selama 18 (delapan belas) bulan terakhir berturut-turut;
d.
memiliki Tingkat Kesehatan Bank sebagai berikut:
1.
paling rendah Peringkat Komposit 2 pada periode penilaian dalam 12 (dua belas) bulan terakhir secara berturut-turut; dan
2.
paling rendah Peringkat Komposit 3 pada periode penilaian dalam 6 (enam) bulan sebelum periode sebagaimana dimaksud pada angka 1;
e.
mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam Rencana Bisnis Bank; dan
f.
memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust berdasarkan hasil penilaian Bank Indonesia.
(2)
Selama melakukan kegiatan Trust, Bank wajib memenuhi persyaratan:
a.
modal inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
b.
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum paling rendah sebesar 13% (tiga belas persen); dan
c.
Tingkat Kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2.

Pasal 16

(1)
Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam , kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat melakukan kegiatan Trust dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f;
b.
memiliki Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.