1B. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1C. Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
1D. Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
1E. KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.