Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus (OPAK);
c.
Tarif Matrikulasi (Anvulen) untuk Program S3;
d.
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
e.
Tarif Dana Sarana Pendidikan (DSP);
f.
Tarif Praktikum;
g.
Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h.
Tarif Semester Pendek untuk Program S1;
i.
Tarif Ujian/Munaqosah;
j.
Tarif Bebas Perpustakaan;
k.
Tarif Wisuda;
l.
Tarif Kegiatan Ma'had Al Jami'ah;
m.
Tarif Layanan Information and Communication Technology (ICT);
n.
Tarif Pelatihan Information Technology (IT);
o.
Tarif Test Of English as Foreign Language (TOEFL)/Test Of Arabic as Foreign Language (TOAFL);
p.
Tarif Kursus Test Of English as Foreign Language (TOEFL)/ Test Of Arabic as Foreign Language (TOAFL); dan
q.
Tarif Kursus Bahasa Inggris/Arab.

Pasal 3

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa. 2012, No.71 4 1A. Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

1B. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 1C. Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama dengan pihak lain. 1D. Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan. 1E. KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.