1.Pengawasan Intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan/asurans (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan efektivitas dari proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
2.Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari pimpinan Kementerian Keuangan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
3.Komite Audit adalah komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk memberikan saran-saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
4.Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas Pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
5.Klien Pengawasan (Auditi) yang selanjutnya disebut Klien Pengawasan adalah unit kerja eselon I yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
6.Peta Kegiatan Asurans (Assurance Map) yang selanjutnya disebut Peta Asurans adalah teknik yang digunakan oleh Inspektorat Jenderal untuk melakukan koordinasi dan analisis terhadap peran dan cakupan dari seluruh pemberi jasa asurans.
7.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
8.Pihak Terkait Lainnya adalah lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan Pengawasan Intern seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Ombudsman Republik Indonesia.
9.Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI adalah unit kerja pada masing-masing eselon I yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam peraturan tentang pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
10.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah APIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
12.Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
13.Keadaan Memaksa (Force Majeur) yang selanjutnya disebut Force Majeur adalah suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan.