Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.09/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawasan Intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan/asurans (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan efektivitas dari proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
2.
Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari pimpinan Kementerian Keuangan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
3.
Komite Audit adalah komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk memberikan saran-saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
4.
Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas Pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
5.
Klien Pengawasan (Auditi) yang selanjutnya disebut Klien Pengawasan adalah unit kerja eselon I yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
6.
Peta Kegiatan Asurans (Assurance Map) yang selanjutnya disebut Peta Asurans adalah teknik yang digunakan oleh Inspektorat Jenderal untuk melakukan koordinasi dan analisis terhadap peran dan cakupan dari seluruh pemberi jasa asurans.
7.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
8.
Pihak Terkait Lainnya adalah lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan Pengawasan Intern seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Ombudsman Republik Indonesia.
9.
Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI adalah unit kerja pada masing-masing eselon I yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam peraturan tentang pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
10.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah APIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
12.
Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
13.
Keadaan Memaksa (Force Majeur) yang selanjutnya disebut Force Majeur adalah suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Tata kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian Keuangan, sejalan dengan prioritas nasional dan Kementerian Keuangan serta dinamika perubahan lingkungan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a.
tanggung jawab terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern;
b.
peran, wewenang, dan tanggung jawab dalam Pengawasan Intern;
c.
manajemen Pengawasan Intern;
d.
penjaminan kualitas dan peningkatan independensi Pengawasan Intern;
e.
koordinasi Pengawasan Intern;
f.
sistem informasi Pengawasan Intern;
g.
tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP;
h.
penerapan perangkat profesi; dan
i.
penghargaan dan sanksi.

Pasal 4

(1)
Pimpinan unit eselon I dan seluruh aparat unit kerjanya bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.
(2)
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit eselon I memberdayakan unit kepatuhan internal atau unit lain yang ditunjuk.
(3)
Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Kementerian.
(4)
Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui:
a.
kegiatan asurans antara lain berupa audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan
b.
kegiatan konsultansi antara lain berupa asistensi, fasilitasi, dan pelatihan.
(5)
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal dan unit eselon I harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas:
a.
melaksanakan kegiatan asurans dan memberikan pendapat atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit eselon I serta penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern;
b.
memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi unit eselon I serta penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan unit eselon I;
c.
melaksanakan pendampingan terhadap unit eselon I yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan unit eselon I; dan
d.
melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang oleh unit/pejabat di lingkungan Kementerian.

Pasal 6

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk:
a.
mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi Klien Pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern;
c.
meneruskan/melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme atau tindak pidana lainnya kepada APH;
d.
meminta arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta berkoordinasi dengan pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
e.
meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan Intern; dan
f.
memfasilitasi pertemuan antara pejabat/pegawai unit eselon I dan Komite Audit dalam hal dibutuhkan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk:
a.
menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan mengoordinasikan pemantauan dan penilaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP;
c.
menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite Audit;
d.
menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit; dan
e.
melakukan pendampingan pejabat/pegawai dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan dari unit eselon I.

Pasal 8

Dalam kaitan dengan pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal, pimpinan unit eselon I dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan:
a.
pengawasan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal di luar pengawasan yang sudah direncanakan; dan/atau
b.
pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, unit eselon I memiliki tanggung jawab untuk:
a.
menyampaikan informasi dan/atau dokumen: 1) profil risiko dan rencana penanganan risiko; 2) tabel rancangan pengendalian dan laporan pemantauan pengendalian intern; dan 3) rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP dalam rangka perencanaan Pengawasan Intern;
b.
menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat/pegawai pada unit eselon I yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan
d.
melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.

Pasal 10

Tahapan Pengawasan Intern yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal meliputi:
a.
perencanaan Pengawasan Intern;
b.
pelaksanaan Pengawasan Intern;
c.
komunikasi Pengawasan Intern; dan
d.
pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.

Pasal 11

(1)
Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Tim Pengawasan.
(2)
Dalam hal diperlukan dan berdasarkan persetujuan pimpinan Inspektorat Jenderal, kegiatan Pengawasan Intern dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang personil Inspektorat Jenderal yang ditunjuk.

Pasal 12

(1)
Inspektorat Jenderal harus menyusun Rencana Strategis dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan dan memperhatikan Rencana Strategis unit eselon I di lingkungan Kementerian.
(2)
Rencana Strategis Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam perencanaan tahunan yang memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern.
(3)
Penyusunan perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
a.
arahan pimpinan Kementerian Keuangan;
b.
profil risiko yang dihasilkan dari proses manajemen risiko unit eselon I;
c.
permasalahan yang berkembang di masyarakat;
d.
hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; dan
e.
hal-hal lain yang berkaitan dengan risiko unit eselon I.
(4)
Perencanaan tahunan yang telah disahkan oleh Inspektur Jenderal disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5)
Inspektorat Jenderal mengkomunikasikan perencanaan tahunan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan kepada unit eselon I.

Menampilkan 12 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.