Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b.
Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c.
Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi; 2012, No. 157 4
d.
Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e.
Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
f.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
g.
Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
h.
Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. # Pasal II
1.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.