Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 Tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk pangkat-pangkat tersebut dalam lampiran A dari peraturan ini, diberikan gaji pokok yang termuat dalam susunan gaji pada pelbagai golongan-gaji lampiran tersebut, serta penghasilan dan/atau keuntungan resmi lainnya yang bersangkutan dengan pangkat-pangkat itu.
FORMASI.
Pasal 2
(1)
Jumlah pemangku pangkat-pangkat tersebut dalam golongan gaji lampiran A, tiap-tiap tahun ditetapkan, dalam anggaran-belanja Negara untuk tiap-tiap Pusat Kementerian, Dewan, Jawatan, Kantor, Balai, Lembaga, Badan atau organisasi lainnya yang berdiri sendiri, kecuali jika ada peraturan lain. Jumlah tempat yang dapat diduduki dalam pangkat-pangkat itu masing-masing tidak boleh lebih daripada jumlah yang ditetapkan dalam anggaran-belanja, dengan ketentuan:
a.
bahwa pangkat yang terbuka, dapat diisi oleh pejabat dalam pangkat sejenis yang lebih rendah sebanyak lowongan itu;
b.
bahwa jumlah pemangku sesuatu pangkat yang telah ditetapkan, dapat dilampaui, apabila menurut peraturan khusus daripada daftar-daftar pangkat golongan-gaji dalam lampiran A, pengangkatan dalam pangkat itu tidak tergantung pada adanya lowongan, dalam hal itu jumlah pemangku pangkat-pangkat yang terdekat di bawahnya, yang telah ditentukan dalam anggaran-belanja, dapat dikurangi atau ditambah, dengan ketentuan, bahwa jumlah pemangku pangkat-pangkat itu dan pemangku pangkat-pangkat di atasnya, tidak dilampaui.
(2)
Pengangkatan dalam suatu pangkat tersebut dalam peraturan ini hanya dilakukan, apabila yang bersangkutan diserahi pekerjaan yang ditentukan untuk pangkat itu.
(3)
Menyimpang dari ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, maka sebagai perkecualian pegawai dapat diangkat sebagai pegawai diperbantukan, dengan pemberian gaji setinggi-tingginya menurut ruang golongan-gaji F.
(4)
Jumlah pegawai diperbantukan di tentukan dalam formasi anggaran-belanja. Terhadap usul-usul untuk mengubah atau menambah jenis pangkat-pangkat dan penghargaannya dalam persatuan ini, serta penetapan jumlah pemangku sesuatu pangkat yang diusulkan dalam Anggaran Belanja, Menteri yang diserahi urusan pegawai memberikan pertimbangannya.
SYARAT PENGANGKATAN.
Pasal 3
(1)
Syarat-syarat umum pengangkatan pertama untuk sesuatu pangkat ditentukan dalam golongan-gaji yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan khusus untuk beberapa pangkat.
(2)
Kedudukan pegawai selanjutnya ditentukan berdasarkan kecakapan, kerajinan dan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk sesuatu pangkat.
(3)
Syarat-syarat pengangkatan dapat ditambah dengan syarat-syarat kecakapan praktek dan teori, jika perlu dengan mengadakan ujian-dinas.
(4)
Dengan ijazah-pendidikan tersebut dalam peraturan ini dipersamakan ijazah atau tingkat sesuatu pendidikan, yang menurut putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ditetapkan sederajat dengan ijazah-pendidikan yang disyaratkan untuk sesuatu pangkat.
GAJI PERMULAAN.
Pasal 4
Kepada mereka yang diangkat dalam sesuatu pangkat menurut peraturan ini, diberikan gajipemulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan pada pasalpasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 10.
PENETAPAN GAJI PADA WAKTU PENGANGKATAN DALAM PANGKAT MENURUT GOLONGAN-GAJI YANG SAMA.
Pasal 5
(1)
Kepada pegawai yang diangkat dalam suatu pangkat termasuk ruang yang sama atau lebih tinggi dalam golongan-gaji yang sama diberikan gajipokok dan masa-kerja-golongan dalam pangkat baru, yang sesuai dan sama dengan masa-kerja-golongan dalam pangkat lama pada saat pengangkatan dalam pangkat baru.
(2)
Apabila dalam ruang gaji baru tidak terdapat angka gaji-pokok yang sesuai dengan masa-kerja-golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji-pokok-permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa-kerja-golongan yang sesuai dengan gajipokok itu.
PENETAPAN GAJI PADA WAKTU PENGANGKATAN DALAM PANGKAT TERMASUK GOLONGAN-GAJI YANG LEBIH TINGGI.
Pasal 6
(1)
Kepada pegawai yang diangkat dalam sesuatu pangkat termasuk golongan-gaji yang lebih tinggi, diberikan gaji-pokok dalam ruang-golongan-gaji baru dan masa-kerja-golongan yang segaris dengan jumlah masa-kerja-golongan dalam pangkat lama menurut lampiran B peraturan ini.
(2)
Apabila dalam ruang golongan-gaji baru tidak terdapat angka gaji-pokok yang segaris dengan masa-kerja-golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji-pokok-permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa-kerja-golongan yang sesuai dengan gaji pokok itu.
PENETAPAN GAJI PADA WAKTU PENGANGKATAN DALAM PANGKAT MENURUT RUANG ATAU GOLONGAN-GAJI YANG LEBIH RENDAH.
Pasal 7
Kepada pegawai yang diangkat dalam sesuatu pangkat termasuk golongan-gaji yang lebih rendah dari pada ruang/golongan-gaji menurut pangkat-lama, diberikan gaji pokok dan masa-kerja
golongan dalam ruang/golongan-gaji baru, yang akan diperolehnya dalam pangkat baru itu, seandainya ia terus memangku pangkat baru itu.
PENETAPAN GAJI DALAM HAL-HAL LAIN.
Pasal 8
(1)
Penetapan gaji dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada dalam salah satu hal tersebut di bawah ini :
a.
jikalau ada alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat pegawai yang berpengalaman, dengan memberikan masa-kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan-pengalaman-kerja;
b.
pada waktu pengangkatan seorang yang mendapat pensiun atau tunjangan yang bersifat-pensiun, baik yang diberikan sebagai bekas pegawai Negeri, bekas pegawai Daerah Otonom, bekas anggota ketentaraan, maupun sebagai bekas pegawai Dana Pensiun, menjadi pegawai bulanan atau harian, maka kepadanya di samping pensiun atau tunjangan yang bersifat-pensiun dimaksud, diberikan gaji-bulanan atau gaji-harian atas dasar sesuatu ruang/golongan-gaji sesuai dengan masa-kerja yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman-kerja;
c.
pada waktu pengangkatan seorang yang mendapat pensiun atau tunjangan yang bersifat-pensiun, baik yang diberikan sebagai bekas pegawai Negeri, bekas pegawai Daerah Otonom, bekas anggota ketentaraan, maupun sebagai bekas pegawai Dana Pensiun, menjadi pegawai Negeri, maka kepadanya apabila pembayaran pensiun atau tunjangan yang bersifat-pensiun tersebut dihentikan, diberikan gaji-pokok menurut sesuatu ruang/golongan-gaji sesuai dengan masa-kerja-golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman-bekerja.
d.
jikalau memenuhi syarat-syarat termaksud dalam .
(2)
Penetapan gaji menurut ayat (1) huruf a sampai dengan d dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai.
MASA-KERJA-GOLONGAN.
Pasal 9
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada pasal- dan 11, sebagai masa-kerja-golongan untuk menetapkan gaji menurut peraturan ini, dihitung :
I.
PENUH, masa sebagai pegawai Negeri :
a.
selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya;
b.
selama mendapat izin-istirahatl dalam negeri dengan gaji penuh atau sebahagian menurut peraturan yang berlaku;
c.
selama menerima uang-tunggu;
d.
selama memenuhi kewajiban milisi:
e.
selama mendapat izin-istirahat-singkat luar negeri dengan mendapat gaji penuh
f.
selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai berhubungan dengan keanggotaannya dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau sesuatu Dewan Pemerintah Daerah, yang diatur dalam peraturan khusus;
g.
selama dibebaskan dari kewajiban sebagai pegawai karena diperbantukan pada sesuatu yayasan atau Badan lainnya yang didirikan oleh Pemerintah menurut ketentuan dalam peraturan khusus;
h.
masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai tentara pelajar berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 32 tahun 1949;
i.
+selama dikirim ke luar-negeri untuk memenuhi tugas belajar.
II. SEPARUH, masa sebagai pegawai Negeri :
a.
selama mendapat izin-istiraht luar negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan, bahwa dalam hal itu jumlah masa-kerja-golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun;
b.
selama menerima gaji non-aktif atau uang-tunggu di luar negeri.
MASA-KERJA-TAMBAHAN.
Pasal 10
(1)
Kepada beberapa pemangku pangkat, tersebut dalam lampiran A Peraturan ini, diberikan masa-kerja-tambahan, yang ditentukan dalam aturan khusus termuat dalam lampiran A yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal pengangkatan seseorang yang telah mengikuti sesuatu pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah serta lulus dalam ujian penghabisannya, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi dari pada tingkat pendidikan yang disyaratkan pada golongan-gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan dipangkuannya, maka kepadanya dalam golongan-gaji itu diberikan masa-kerja-tambahan :
a.
sebesar selisih penuh antara golongan-gaji yang sesuai dengan pendidikan yang lebih tinggi itu dan golongan-gaji menurut pangkatnya, jika pendidikan tersebut sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya;
b.
sebesar separuh dari selisih termaksud pada huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
(3)
Dalam hal pengangkatan seseorang yang telah mengikuti sesuatu pendidikan atau tidak lulus ujian penghabisan, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi dari pada tingkat pendidikan yang disyaratkan pada golongan-gaji yang akan dipangkuannya, maka kepadanya dalam golongan gaji itu, diberikan masa-kerja-tambahan :
a.
setahun untuk tiap-tiap tahun pelajaran pada pendidikan lebih tinggi tersebut yang melebihi jumlah tahun-pelajaran dari pendidikan yang disyaratkan pada golongan pangkatnya, jika pendidikan yang lebih tinggi itu sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya;
b.
enam bulan untuk tiap-tiap tahun pelajaran termaksud pada huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya;
(4)
Dengan tahun pelajaran dimaksudkan tahun pelajaran yang telah diakhiri dengan kenaikan kelas atau lulus ujian penghabisan.
(5)
Pemberian masa-kerja-tambahan dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
KENAIKAN GAJI BERKALA.
Pasal 11
(1)
Kenaikan gaji berkala diberikan jika masa-kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan itu telah dipenuhi dan yang berkepentingan menunjukkan kecakapannya.
(2)
Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepatcepatnya pada tanggal 16 dari bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
(3)
Jika syarat-syarat termaksud pada ayat (1) tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama setahun, hal mana harus diatur dengan surat-keputusan, yang memuat alasan-alasan penundaan itu.
(4)
Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama satu tahun.
(5)
Jika sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya masa penundaan, dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
KENAIKAN GAJI LANJUTAN.
Pasal 12
(1)
Kepada seorang pegawai yang pangkatnya tidak lebih tinggi dari sesuatu pangkat dalam golongan-gaji F ruang II, dan yang sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun mencapai pokok tertinggi dalam pangkatnya serta sekurang-kurangnya telah satu tahun dinyatakan cakap sepenuhnya untuk kenaikan pangkat, akan tetapi karena alasan-alasan formasi kenaikan pangkat itu belum dapat dilaksanakan, dapat diberikan kenaikan gaji lanjutan sebesar jumlah kenaikan gaji terakhir dalam pangkat itu.
(2)
Kepada seorang pegawai yang menjabat pangkat tersebut dalam golongan-gaji F ruang III, dan telah menjabat sesuatu pangkat menurut golongan-gaji F sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, serta sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dinyatakan cakap untuk kenaikan pangkat, akan tetapi karena alasan-alasan formasi kenaikan pangkat itu belum dapat dilaksanakan, diberikan gaji menurut golongan gaji F ruang IV.
HADIAH DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA.
Pasal 13
(1)
Kepada pegawai yang menunjukkan kecakapan luar biasa dan yang bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, oleh Menteri yang bersangkutan dapat diberikan salah
satu penghargaan di bawah ini:
a.
hadiah uang sekaligus, sebanyak-banyaknya sejumlah gaji-pokok sebulan;
b.
kenaikan gaji istimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang sebanyak-banyaknya selama 3 (tiga) bulan, tetapi dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya;
c.
kenaikan gaji istimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya dalam pangkatnya.
(2)
Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan sesudah mendapat persetujuan dari Dewan Menteri.
TUNJANGAN-KELUARGA.
Pasal 14
(1)
Kepada pegawai pencari nafkah yang beristeri (bersuami) atau yang mempunyai anak dimaksud pada , jika ia mempunyai gaji-pokok (terhitung tambahan gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan) kurang dari Rp. 126,-(seratus dua puluh enam rupiah) sebulan, diberikan tunjangan-keluarga sekian banyaknya, sehingga jumlah gaji-pokok (terhitung tambahan-gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan) dan tunjangan-keluarga tersebut menjadi Rp. 126,-(seratus duapuluh enam rupiah) sebulan.
(2)
Pada waktu mendapat kenaikan gaji-pokok dan/atau kenaikan pangkat, jumlah tunjangan-keluarga tersebut setiap kali dikurangi dengan jumlah kenaikan gaji-pokok itu.
(3)
Selanjutnya pemberian tunjangan-keluarga itu dicabut, jika tidak ada alasan lagi untuk memberikannya.
TUNJANGAN-ANAK.
Pasal 15
(1)
Kepada pegawai diberikan tunjangan-anak, apabila ia mempunyai anak yang syah, anak yang disyahkan, anak yang lahir di luar nikah dan diakui menurut hukum, anak tiri, anak yang diangkat menurut hukum (adopsi) dan anak angkat lainnya yang berumur kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak kawin atau belum pernah kawin, serta menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(2)
Jumlah tunjangan-anak ditetapkan atas dasar gaji-pokok, termasuk pula tambahan gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan, dengan mengingat tingkat kemahalan daerah tempat kedudukannya, menurut penetapan dalam daftar lampiran C peraturan ini.
TUNJANGAN-KEMAHALAN-SETEMPAT.
Pasal 16
Kepada seorang pegawai yang bekerja di sesuatu tempat dengan ongkos penghidupan tinggi, diberikan tunjangan-kemahalan-setempat menurut peraturan khusus.
TUNJANGAN-KEMAHALAN-UMUM.
Pasal 17
Jika harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari sangat tinggi berhubung dengan keadaan konjungtur yang meliputi seluruh Indonesia, kepada pegawai diberikan tunjangan-kemahalan-umum menurut peraturan khusus.
TUNJANGAN-TANGGUNG-JAWAB-KEUANGAN.
Pasal 18
Kepada seorang pegawai yang diwajibkan dengan surat-keputusan mewakili jabatan yang bersangkutan dengan pekerjaan praktek dalam hal keuangan dan besar pertanggungan-jawabnya, sedang dalam pangkatnya sendiri ia tidak dapat dianggap mempunyai pertanggungan-jawab itu, diberikan tunjangan-tanggung-jawab keuangan menurut peraturan khusus.
TUNJANGAN-PERWAKILAN.
Pasal 19
Kepada seorang pegawai yang sekurang-kurangnya selama 1 bulan dengan surat-keputusan diwajibkan untuk mewakili seorang penjabat yang menduduki pangkat organik-spesifik atau yang bersifat spesifik yang lebih tinggi dari pada pangkat pegawai yang bersangkutan, diberikan tunjangan-perwakilan sebesar 75% dari selisih antara gaji-pokoknya dan gaji-pokok menurut ruang-golongan-gaji pejabat yang diwakilinya, yang segaris dengan gaji-pokok pegawai yang bersangkutan.
TAMBAHAN-GAJI DAN TUNJANGAN BAGI UJIAN-DINAS.
Pasal 20
Kepada seorang Pegawai Negeri yang :
a.
untuk diangkat dalam suatu pangkat diharuskan lulus suatu ujian-dinas yang diadakan oleh Kepala Jawatan yang bersangkutan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai, di samping syarat minimum termuat pada daftar gaji yang bersangkutan atau dalam aturan khusus, dalam pangkat itu diberikan tambahan-gaji-pokok terus-menerus sebesar jumlah 1 (satu) kenaikan gaji;
b.
untuk dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi harus lulus ujian-dinas yang diadakan oleh Kepala Jawatan yang bersangkutan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai di samping syarat minimum termuat pada daftar gaji yang bersangkutan atau dalam aturan khusus, akan tetapi berhubung dengan alasan-alasan di luar kesalahannya sendiri belum dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi itu, diberikan tunjangan-ujian-dinas, sebesar 10% dari gaji tertinggi yang tertera pada ruang/gaji yang sesuai dengan pangkatnya.
TUNJANGAN-JABATAN DAN UANG PENGGANTI.
Pasal 21
(1)
Kepada seorang pegawai yang menjabat pangkat yang tertentu dan menurut sifat kedudukannya dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan serta politis dan sangkut-pautnya dengan kedudukan Negara, sehingga oleh karenanya memerlukan biaya-biaya dalam melakukan kewajibannya itu, dapat diberikan tunjangan-jabatan.
(2)
Jika seorang pegawai menjabat pangkat yang tertentu, lain dari pada yang dimaksudkan pada ayat (1), dan untuk melakukan kewajibannya memerlukan biaya-biaya, kepadanya dapat diberikan uang-pengganti.
(3)
Pelaksanaan pemberian tunjangan-jabatan dan uang-pengganti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan khusus.
TUNJANGAN-BAHAYA.
Pasal 22
Kepada seorang pegawai yang menjabat pangkat, yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan atau jiwanya, diberikan tunjangan-bahaya menurut peraturan khusus.
TUNJANGAN-TUNJANGAN-LAIN.
Pasal 23
Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang kuat, maka selain peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang pemberian tunjangan-tunjangan termaksud pada pasal-, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 dan 22 dapat diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan-tunjangan lain menurut peraturan khusus.
PENGHASILAN PEGAWAI DALAM HUBUNGAN KERJA SEMENTARA.
Pasal 24
(baru, menggantikan pasal- dan 25).
(1)
Jika dianggap perlu, dapat diangkat pegawai dalam ikatan-dinas untuk waktu terbatas, menurut peraturan khusus.
(2)
Untuk menyelenggarakan pekerjaan yang bersifat sementara atau jenis pekerjaan yang tidak dapat diserahkan kepada pegawai organik, dapat diangkat pegawai bulanan atau harian dengan pemberian penghasilan yang ditentukan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Menteri Keuangan.
PERATURAN PERALIHAN.
GAJI-TAMBAHAN-PERALIHAN.
Pasal 25
(1)
Kepada seorang pegawai yang pada tanggal berlakunya peraturan ini mempunyai gajipokok dan gaji-tambahan-peralihan, yang jumlahnya lebih tinggi dari pada gaji-pokokmenurut peraturan ini termasuk tambahan gaji-pokok, gaji-tambahan-peralihan sebesar selisih antara jumlah gaji-pokok (gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan) lama dan gaji pokok baru termasuk tambahan gaji-pokok, mulai tanggal termaksud. Gaji-tambahan-peralihan itu tidak diberikan, jika ternyata, bahwa penetapan gaji lama menyimpang dari peraturan yang berlaku dewasa itu.
(2)
Gaji-tambahan-peralihan tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gajisepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat menurut peraturan ini.
PENYESUAIAN GAJI.
Pasal 26
Peralihan dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji ini diselenggarakan menurut peraturan khusus Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
PENETAPAN PERATURAN KHUSUS.
Pasal 27
Peraturan khusus termaksud pada ayat (1) huruf a, huruf-huruf f dan g, pasal-, 17, 18, 21, 22, 23 dan 24 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
TUNJANGAN-KEMAHALAN-DAERAH.
Pasal 28
Selama peraturan-peraturan khusus termaksud dalam dan 17 mengenai tunjangankemahalan-setempat dan tunjangan-kemahalan-umum belum ditetapkan, maka jika harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari sangat tinggi kepada pegawai diberikan tunjangan-kemahalandaerah atas dasar gaji-pokok termasuk tambahan gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan menuruttingkat kemahalan daerah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran D peraturan ini.
LAIN-LAIN.
Akses Terbatas
Anda melihat 28 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.