Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.
Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
5.
Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
6.
Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan Bank.
7.
Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil Penilaian Kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan Bank.
Pasal 2
(1)
Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank.
(2)
Komisaris dan Direksi Bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipenuhi.
Pasal 3
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:
a.
permodalan (capital);
b.
kualitas aset (asset quality);
c.
manajemen (management);
d.
rentabilitas (earning);
e.
likuiditas (liquidity); dan
f.
sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk).
Pasal 4
(1)
Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b.
kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
(2)
Penilaian terhadap faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
(3)
Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b.
kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
(4)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b.
perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
(5)
Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
rasio aktiva/pasiva likuid, potensi <em>maturity mismatch</em>, kondisi <em>Loan to Deposit Ratio</em> (LDR), proyeksi <em>cash flow</em>, dan konsentrasi pendanaan;
b.
kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (<em>assets and liabilities management</em>/ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
(6)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kemampuan modal Bank dalam meng<em>cover</em> potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (<em>adverse movement</em>) suku bunga dan nilai tukar;
b.
kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Pasal 5
Dalam rangka menetapkan peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan peringkat setiap faktor.
(2)
Proses penetapan peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Pasal 7
(1)
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating).
(2)
Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b.
Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
c.
Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d.
Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e.
Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(3)
Proses penetapan Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari masing-masing faktor.
Pasal 8
(1)
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember.
(2)
Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
(1)
Dalam rangka melaksanakan pengawasan Bank, Bank Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan.
diketahui secara umum seperti hasil penilaian oleh otoritas atau lembaga lain yang berwenang.
(3)
Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
(4)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham untuk menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Bank terhadap permasalahan signifikan dengan target waktu penyelesaian selama periode tertentu.
(5)
Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 10
(1)
Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan action plan.
(2)
Dalam hal pelaksanaan action plan dilakukan secara bertahap, Bank wajib melaporkan pelaksanaan tahapan action plan dimaksud selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan setiap tahapan action plan dimaksud.
Pasal 11
Apabila diperlukan Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.