Bagi penerima pensiun Janda/Duda yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini mengalami penurunan penerimaan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara penerimaan penghasilan berdasarkan pensiun pokok lama dengan penghasilan berdasarkan pensiun pokok baru.