Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 :
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
b.
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
c.
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil tewas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a.
bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
b.
bagi Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.
c.
bagi Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Bagi penerima pensiun Janda/Duda yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini mengalami penurunan penerimaan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara penerimaan penghasilan berdasarkan pensiun pokok lama dengan penghasilan berdasarkan pensiun pokok baru.

Pasal 5

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.