Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Istaka Karya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.
(2)
Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp602.898.910.000,00 (enam ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nominal per saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 2
(1)
Saham baru sebagaimana dimaksud dalam diambil bagian oleh Kreditor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
(2)
Pengambilan bagian saham oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang semula 100% (seratus persen) menjadi 7,66% (tujuh koma enam enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Pasal 3
(1)
Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat sementara, tidak berhak atas dividen, dan tanpa hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik
kembali oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada tahun ke-9 (sembilan) terhitung sejak Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi), sehingga kepemilikan saham negara kembali menjadi 100% (seratus persen).
Pasal 4
Pelaksanaan restrukturisasi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.