Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Penambahan Penyertaan Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pindad

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah;
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Jayapura;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
5.
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 3

(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi wilayah :
a.
Kota Administratif Jayapura;
b.
Kecamatan Abepura;
c.
Kelurahan Waena dan Desa Yoka bagian dari wilayah Kecamatan Sentani yang digabungkan ke dalam wilayah Kecamatan Abepura.
(2)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Jayapura Utara;
b.
Kecamatan Jayapura Selatan;
c.
Kecamatan Abepura;

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dihapus.

Pasal 6

(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;
b.
Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara Papua New Guinea;
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arso Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura;
d.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sentani dan Kecamatan Depapre Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1)
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a.
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b.
Pekerjaan Umum;
c.
Kesehatan;
d.
Pendidikan Dasar;
e.
Tata Kota dan Pertamanan;
f.
Kebersihan;
g.
Pertanian Tanaman Pangan;
h.
Pendapatan;
i.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 12

(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura terdiri dari :
a.
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura :
a.
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
b.
Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c.
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d.
Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
e.
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.

Pasal 14

(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2)
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.