Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1994 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor 35 Tahun 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratanpengajuan Keberatan, dan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.