Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Pemberian Ganjaran (premi) Kepada Orang-orang yang Telah Memberikan Jasanya dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Pertama dapat memberikan ganjaran (premi)
a.
setinggi-tingginya Rp. 5.000,- kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang Yang secara umum atau secara khusus tidak mempunyai wewenang untuk mengusut tindak pidana mengenai pemasukan, pengeluaran, penerusan atau pengangkutan barang-barang, untuk petunjuk-petunjuk yang berwujud yang diberikannya hingga dapat dilakukan penangkapan (achterhalen) pelanggaran, baik terhadap peraturan-peraturan mengenai bea dan cukai maupun terhadap peraturan-peraturan lain yang mengatur pemasukan, pengeluaran, penerusan atau pengangkutan barang-barang yang berwujud (termasuk di dalamnya alat-alat pembayaran) melalui darat, laut dan/atau udara atau untuk bantuan yang nyata yang diberikannya dalam penangkapan tersebut;
b.
setinggi-tingginya Rp. 2.500,- kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang secara umum ataupun secara khusus mempunyai wewenang untuk mengusut tindak pidana mengenai pemasukan, pengeluaran, penerusan atau pengangkutan barang-barang, karena kegiatannya dalam melakukan penangkapan (achterhalen) pelanggaran, baik terhadap peraturan-peraturan mengenai bea dan cukai maupun terhadap peraturan-peraturan lain yang mengatur pemasukan, pengeluaran, penerusan atau pengangkutan barang-barang yang berwujud (termasuk di dalamnya alat-alat pembayaran) melalui darat, laut dan/atau udara, akan tetapi hanya dalam hal mereka/ia mengenai pelanggaran yang ditangkap itu tidak diberi ganjaran sebagai yang dimaksudkan pada huruf c atau huruf d;
c.
setinggi-tingginya 50% dan tidak melebihi Rp. 1.000.000,- dari jumlah hasil bersih dari penjualan barang-barang (termasuk di dalamnya alat-alat pembayaran) yang menjadi hak Negara menurut ketentuan pasal 13 ayat 6 "Rechten Ordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 jo. Staatsblad 1931 No. 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 11), kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang benar-benar secara giat telah ikut-serta dalam mensita (aanhalen) barang-barang dalam perkara pelanggaran yang tidak diketahui siapa pelanggarnya, sebagaimana termaksud dalam "Rechten Ordonnantie", tersebut; d.
1.
setinggi-tingginya 50% dan tidak melebihi Rp. 1.000.000,- dari jumlah hasil bersih denda-denda dan hasil penjualan barang-barang yang dirampas untuk Negara kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang benar-benar dan secara giat telah ikut-serta atau dengan cara yang nyata telah memberikan bantuannya dalam melakukan penangkapan pelanggaran, baik terhadap peraturan mengenai bea dan cukai maupun terhadap peraturan-peraturan lain yang mengatur pemasukan, pengeluaran, penerusan dan pengangkutan barang-barang yang berwujud (termasuk di dalamnya alat-alat pembayaran) melalui darat, laut dan/atau udara;
2.
dalam hal dilakukan pendendaan damai atau dalam hal diadakan penyimpanan perkara dengan syarat-syarat mengenai perkara pelanggaran yang disebutkan pada huruf a dan huruf b di atas, maka ganjaran adalah setinggi tingginya 30% dan tidak melebihi Rp. 1.000.000,-;
e.
setinggi-tingginya Rp. 1.000,- kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang atas petunjuk-petunjuknya yang nyata dapat diketemukan suatu penyulungan arak (stokerij dan distilleerderij) yang tidak sah, apabila tempat penyulungan itu diketemukan sedang bekerja atau setinggi-tingginya Rp. 500,- apabila tempat penyulungan itu tidak bekerja, sekedar ia tidak mendapat ganjaran berdasarkan huruf a, b dan d;
f.
sebesar harga resmi obat bius yang ditangkap dan menjadi milik Negara dan setinggi-tingginya Rp. 50.000,- kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang dengan cara apapun yang nyata telah memberikan jasanya hingga dapat dilakukan penangkapan obat bius yang jenisnya dan harga resminya ditetapkan oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan; dalam hal penangkapan yang bersangkutan dilakukan dalam keadaan yang sangat sulit, ganjaran setinggi-tingginya Rp. 50.000,- dapat diberikan, walaupun harga resmi obat-obat bius yang tertangkap belum sampai sebesar jumlah itu.

Pasal 2

(1)
Ganjaran yang dimaksudkan dalam tidak diberikan dalam hal penangkapan dilakukan karena pengakuan tanpa disertai adanya barang-barang sebagai bukti yang nyata berasal dari tindak pidana atau yang digunakan dalam tindak pidana.
(2)
Yang dapat memperoleh ganjaran ialah mereka yang pertama-tama melakukan atau ikut-serta melakukan penangkapan atau mereka yang pertama-tama memberi petunjuk hingga dapat dilakukan penangkapan.
(3)
Mereka yang karena jabatannya (ikut) menyelesaikan urusan penangkapan atau penyitaan dimaksudkan dalam tidak dapat diberi ganjaran.

Pasal 3

(1)
Untuk memperoleh ganjaran instansi tempat bekerja orang-orang dimaksudkan dalam atau dalam hal pemberian petunjuk oleh seseorang instansi yang melaksanakan petunjuk itu, mengajukan surat permohonan ganjaran kepada Menteri Pertama disertai:
a.
salinan berita acara penangkapan atau berita acara pemeriksaan mengenai barang-barang atau tindak pidana yang tertangkap;
b.
salinan keputusan hakim yang bersangkutan yang telah mempunyai kekuatan mutlak atau salinan penetapan penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan;
c.
bukti penyetoran ke Kas Negara dari uang-uang denda, uang syarat menyelesaikanperkara di luar sidang pengadilan, yang telah dipungut berdasarkan surat keputusan/penetapan tersebut dan/atau hasil bersih dari penjualan barang-barang yang dirampas untuk keuntungan Negara;
d.
uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan ganjaran;
e.
jumlah ganjaran yang dimohonkan.
(2)
Apabila dalam hal yang dimaksudkan dalam huruf f dimohonkan ganjaran yang lebih besar daripada harga resmi obat bius yang tertangkap, maka diterangkan juga keadaan penangkapan yang sangat sulit yang memberikan alasan untuk memohonkan ganjaran yang lebih besar itu.
(3)
Menteri Keuangan memberikan pandangan dan nasehatnya dalam permohonan ganjaran yang diajukan oleh instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan, sedang Menteri Kehakiman memberikan pandangan dan nasehatnya dalam permohonan ganjaran yang diajukan oleh instansi di luar lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 4

Kepala Kantor Kejaksaan Pengadilan Negeri yang bersangkutan memberikan surat-surat yang termaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c kepada yang berkepentingan untuk urusan permohonan ganjaran yang dimaksudkan dalam .

Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Pertama.

Pasal 6

Pengeluaran untuk Pembelian ganjaran (premi) menurut Peraturan Presiden ini dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.

Pasal 7

(1)
Permohonan ganjaran yang belum diterbitkan surat keputusannya oleh Menteri Keuangan pada hari Peraturan Presiden ini diundangkan diselesaikan menurut Peraturan Presiden ini.
(2)
Semua surat keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian ganjaran sejak tanggal 1 Januari 1962 dianggap diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1962. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1962. Sekretarts Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 11