Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Garam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. garam.
(2)
Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Pasal 3

Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam dan Soda Indonesia.

Pasal 4

Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Pengaturan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.