Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.

Pasal 2

Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei Kecil yang
b.
Ohoi Faan;
c.
Ohoi Ohoiluk;
d.
Ohoi Ngayub;
e.
Ohoi Kolser;
f.
Ohoi Loon;
g.
Ohoi Kelanit;
h.
Ohoi Ohoingur; dan
i.
Kelurahan Ohoijang Watdek.

Pasal 3

Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam selanjutnya diberi nama Langgur.

Pasal 4

(1)
Wilayah Langgur sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kota Tual;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kota Tual;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Ohoi Ngingof dan Ohoi Debut Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
(2)
Batas-batas wilayah Langgur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Langgur Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pasal 6

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyosialisasikan nama Langgur sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara. #