Justisio

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dalam Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 3

(1)
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dalam Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
(2)
Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.

Pasal 4

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang administrasi dan persidangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;
b.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
c.
perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
d.
perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
e.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
f.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
g.
pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
h.
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Deputi Bidang Administrasi;
b.
Deputi Bidang Persidangan; dan
c.
Inspektorat Utama.

Pasal 7

(1)
Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 8

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
b.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
c.
penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang hukum, perencanaan, pengorganisasian, keanggotaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian;
d.
pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan
e.
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 10

(1)
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan;
b.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
c.
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
d.
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada Pimpinan;
e.
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antarparlemen;
f.
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
g.
pelaksanaan kegiatan lain yang ditugas oleh Sekretaris Jenderal; dan
h.
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan. 2015, No.43 6

Pasal 15

(1)
Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 16

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama;
b.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;
c.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
d.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
e.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

Pasal 18

(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat, 1 (satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 19

(1)
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
(2)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(4)
Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(5)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas Subbidang dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 20

(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3)
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 21

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 22

(1)
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
(2)
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai penugasannya. 2015, No.43 8

Pasal 23

Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 24

(1)
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2)
Tata Kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 25

Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 26

(1)
Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.

Pasal 27

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 28

Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.

Pasal 29

Badan Keahlian mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang keahlian.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan evaluasi rencana strategis Badan Keahlian;
b.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
c.
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
d.
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
e.
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f.
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
g.
penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
h.
pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
i.
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.

Pasal 31

(1)
Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, 1 (satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.

Pasal 32

Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. 2015, No.43 10

Pasal 33

Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 34

Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 36

Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Pasal 37

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 38

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 40

(1)
Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Akses Terbatas

Anda melihat 40 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.