Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan83
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Asing dapat diberikan, apabila jumlah investasi tidak lebih kecil dari US$ 1.000.000,- (satu juta dollar Amerika Serikat).
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing; selanjutnya disebut perusahaan penanaman modal asing, pada dasarnya berbentuk usaha patungan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal disetor peserta Indonesia dalam perusahaan patungan tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) pada waktu pendirian perusahaan patungan, dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Pasal 3
(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat didirikan dengan jumlah investasi sekurang-kurangnya US$ 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) apabila memenuhi salah satu persyara-tan sebagai berikut :
a.
padat karya dengan jumlah tenaga kerja langsung sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, dan:
(1)
sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima perseratus) hasil produksi untuk diekspor; atau
(2)
menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain ;
b.
melakukan kegiatan dibidang usaha jasa tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Perusahaan penanaman modal asing yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat didirikan dengan persyaratan bahwa modal disetor peserta Indonesia pada saat perusahaan didirikan sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
(3)
Modal disetor peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditingkatkan lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari seluruh nilai modal disetor perusahaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Pasal 4
(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a.
jumlah modal disetor sekurang-kurangnya US$ 50.000.000,- (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b.
berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi;
c.
berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan dalam rangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain.
(2)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya, sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(3)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Pasal 5
(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US$ 2.000.000,- (dua juta dollar Amerika Serikat).
(2)
Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan industri lain.
(3)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya, sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(4)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Pasal 6
(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat pula didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan syarat :
a.
berlokasi di Kawasan Berikat ; atau
b.
berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
(2)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan tertentu lainnya yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(3)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
(4)
Penguasaan atau pemilikan tanah untuk perusahaan penanaman modal asing yang berlangsung di Kawasan Berikat atau EPTE sepenuhnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai pertanahan bagi usaha di lingkungan Kawasan Berikat atau EPTE.
Pasal 7
Penjualan atau pengalihan saham kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan dilakukan melalui :
a.
Pemilikan langsung; dan/atau
b.
Pasar Modal.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.