Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksploitasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.
2.
Rencana Kerja dan Anggaran yang untuk selanjutnya disebut RKA adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.
3.
Remunerasi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing yang bekerja pada Kontraktor yang telah tercantum dalam RKA yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana.
4.
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 2
(1)
Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja pada Kontraktor berdasarkan penugasan dari perusahaan induk Kontraktor dimaksud (Inter Corporate Transfer), yang telah mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Batasan maksimum Remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
upah;
b.
tunjangan; dan/atau
c.
pembayaran lainnya yang terkait dengan kinerja tahunan Kontraktor dan tidak diberikan dalam waktu jangka panjang.
Pasal 3
(1)
Dalam hal Kontraktor membayar Remunerasi melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor.
(2)
Kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Penghasilan atas Remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
Batasan maksimum Remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Ketentuan batasan maksimum Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang tenaga kerja asing tersebut mempunyai keahlian khusus dan sangat langka di bidang minyak dan gas bumi, yang kriterianya ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
2011, No.947 4
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.