Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 7 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No. 12 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No.13 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia