Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 No. 7 Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No. 12 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 No.13 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Aturan-aturan waktu kerja tersebut di dalam Undang-undang Kerja tahun 1948 ayat (1) kalimat pertama, ayat (2) dan (3), dan 12 ayat (1) kalimat pertama berlaku mulai tanggal 1 Mei 1950.
(2)
Menyimpang dari yang tersebut di dalam ayat 3 Undang-undang Kerja tahun 1948, ketentuan termaksud di dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku buat buruh di tempat pekerjaan, yang tidak bersifat perusahaan.
Pasal 2
Dengan ijin dari Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan atau pegawai yang ditunjuk olehnya bagi perusahaan yang penting untuk pembangunan negara,
majikan dapat mengadakan aturan waktu kerja yang menyimpang dari ayat (1) kalimat pertama ayat (2) dan (3) Undang-undang Kerja tahun 1948.
Pasal 3
Sebelum Peraturan Pemerintah termaksud ayat (2) Undang-undang Kerja tahun 1948 ditetapkan, di dalam hal-hal termaksud pada ayat (1) kalimat pertama Undang-undang tersebut diperlukan ijin dari Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan, atau Pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 4
Di dalam ijin tersebut pada dan 3 peraturan ini, Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan atau pegawai yang ditunjuk olehnya, menetapkan syarat-syarat yang dipandang perlu.
Pasal 5
Menteri yang diserahi urusan Perburuhan menetapkan aturan-aturan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut , 3 dan 4 Peraturan ini.
Pasal 6
Aturan-aturan tersebut dalam Undang-undang Kerja tahun 1948 , , , dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1950 terhadap soal-soal tersebut dalam Peraturan ini.
# Pasal III.
(1)
Bagi daerah Jakarta, daerah bekas negara bagian Indonesia Timur, Sumatera Timur dan Kalimantan Barat saat berlakunya Aturan-aturan tersebut dalam Undang-undang Kerja tahun 1948 ayat (1) dan (2), ayat (1), (2), (3) dan (4), ayat (1) dan Aturan-aturan waktu kerja tersebut di dalam Undang-undang Kerja tahun 1948 ayat (1) kalimat pertama, ayat (2) dan (3), dan 12 ayat (1) kalimat pertama ditetapkan mulai pada hari pengundangan Peraturan ini.
(2)
Bagi daerah-daerah tersebut dalam ayat 1 pasal ini Aturan-aturan tersebut dalam Undang-undang Kerja 1948 , , , dan 20 mulai berlaku pada hari pengundangan Peraturan ini terhadap pada soal-soal tersebut dalam Peraturan Pemerintah tanggal 20 April 1948 No. 7 diubah dengan Peraturan.
Pemerintah tanggal 21 April 1950 No. 12 dan Peraturan Pemerintah tanggal 21 April 1950 No. 13 "Peraturan waktu kerja dan waktu istirahat" dari Republik Indonesia yang dinyatakan berlaku menurut Peraturan ini.
# Pasal IV. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Bagi daerah Jakarta, daerah bekas negara bagian Indonesia Timur, Sumatera Timur dan Kalimantan Barat, selama belum mempunyai ijin tersebut pada , 3 dan 4 Peraturan Pemerintah tanggal 21 April 1950 No. 13 tentang waktu kerja dan waktu istirahat, maka dalam waktu tiga bulan dihitung mulai hari pengundangan Peraturan ini, majikan dapat meneruskan aturan waktu kerja yang telah ada di dalam perusahaannya pada hari tersebut dan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tahun 1950 No. 13, akan tetapi ia diwajibkan memberi upah lembur, sedikit-dikitnya satu setengah kali upah biasa buat tiap-tiap waktu kerja yang lebih dari tujuh jam sehari atau empat puluh jam seminggu.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemeritah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.