Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g.
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
h.
pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
i.
pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 4
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan;
k.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
1.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
m.
Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
n.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 5
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 9
(1)
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
c.
pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Pasal 13
(1)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah dan pelayanan haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
d.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 16
(1)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Pasal 17
(1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan Zakat, dan pemberdayaan Wakaf;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan Zakat, dan pemberdayaan Wakaf;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan Zakat, dan pemberdayaan Wakaf;
d.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan Zakat, dan pemberdayaan Wakaf;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.