Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4983) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan Di Bursa, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.