Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah.
2.
Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya.
3.
Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4.
Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan dan negara akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan.
Pasal 3
(1)
Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
b.
wakil tetap Republik Indonesia;
c.
wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
d.
wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e.
deputi wakil tetap Republik Indonesia;
f.
kuasa usaha tetap;
g.
konsul jenderal; dan
h.
konsul, yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(2)
Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
Pasal 4
Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
b.
pelayanan kesehatan di negara lain;
c.
evakuasi medis;
d.
repatriasi atau pemulangan jenazah; dan
e.
pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 6
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik
Pasal 7
(1)
Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Ketentuan mengenai pendanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini; dan
b.
semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.