Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, maka dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904), dengan nama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
(2)
Seluruh harta kekayaan, personally, hak dan tanggungjawab Yayasan Dana Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perburuhan No. 5 Tahun 1964 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. Kep-2225/Men/1975, yang telah dibubarkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. Kep-90/Men/1977, dialihkan kepada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja.
4.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
5.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
6.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
7.
Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. Bagian Kedua Tempat Kedudukan

Pasal 4

(1)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan/cabang-cabangnya di seluruh Indonesia dengan persetujuan Menteri.
(2)
Perusahaan tempat kedudukan dan kantor pusat perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 5

Perusahaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan jalan menyelenggarakan program-program asuransi sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 6

(1)
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat dan penyelenggaraan pelayanan bagi tenaga kerja, maka Perusahaan menyelenggarakan pengusahaan dan pengelolaan Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan :
a.
melakukan pendaftaran meliputi baik untuk Perusahaan maupun tertanggung/ peserta sebagai dasar pembinaan administrasi tertanggung/ peserta;
b.
melakukan penerimaan iuran para tertanggung/peserta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
c.
menyelenggarakan pengelolaan dana yang terkumpul, baik dari iuran tertanggung/ peserta maupun dari sumber-sumber lainnya;
d.
melakukan pembayaran hak-hak tertanggung/peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
menyelenggarakan administrasi perusahaan sesuai dengan prinsip. prinsip pengelolaan yang baik;
f.
melakukan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan lapangan usahanya.
(2)
Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha dimaksud dalam ayat (1), maka Perusahaan mengadakan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Modal awal Perusahaan terdiri dari :
a.
Rp. 2.500.000.000,-(dua setengah milyar rupiah) yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Kekayaan Yayasan Dana Jaminan Sosial sebagaimana tersebut dalam ayat (2) yang susunan dan nilainya ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi.
(2)
Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.
(3)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) huruf b.
(5)
Perusahaan mempunyai cadangan teknis, cadangan penyusutan, dan cadangan tujuan sesuai dengan sifat usaha yang pengurusan dan penggunaannya diatur oleh Menteri.
(6)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia.
(7)
Semua alat likwid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Investasi dari dana Perusahaan yang tersedia sebanyak mungkin digunakan untuk mencapai tujuan Perusahaan seperti tersebut dalam dengan selalu memperhatikan syarat-syarat keamanannya yang lazim bagi Perusahaan Asuransi Sosial.
(2)
Sebelum investasi dilaksanakan, Direksi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu atas rencananya dari Menteri setelah Menteri berkonsultasi dengan Menteri Keuangan sesuai dengan kedudukannya. sebagaimana tersebut dalam .

Pasal 9

(1)
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3)
Dalam rangka penyelenggaraan hal tersebut dalam ayat (1) dan (2), Menteri menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.

Pasal 10

Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang diilolanya.

Pasal 11

Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 12

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan:
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata-cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Tata-tertib dan tata-cara menjalankan pekerjaan Direksi tersebut dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
(5)
Gaji, tunjangan emolumen, dan penghasilan lain daripada anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

Tugas dan wewenang Direksi adalah:
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dengan senantiasa berusaha meningkatkan effisiensi dan efektivitas dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d.
melaksanakan Kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
e.
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum, yang ditetapkan Menteri;
f.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangannya;
g.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
h.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya daripada pegawai Perusahaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun dalam bentuk laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
(2)
Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi sosial tenaga kerja serta akhlak dan moral yang baik.

Pasal 15

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal yang tersebut dibawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut belum berakhir :
a.
karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d.
karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e.
karena cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f.
karena meninggal dunia.
(4)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d; jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d dilakukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4)belum diperoleh untuk keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)
Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikul oleh oleh Negara kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu pengumpulan/ perusahaan lain yang berusaha/ bertujuan mencari laba.

Pasal 17

(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1)kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada orang/ beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/ badan lain.

Pasal 18

(1)
Semua pegawai/ karyawan Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena kelalaiannya mewajibkan Perusahaan dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tersebut tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai/karyawan Perusahaan.
(3)
Semua pegawai karyawan Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai/karyawan bermaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai/karyawan tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud dalam ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan.

Pasal 19

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi mengirimkan anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran Investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (3) diajukan oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan. Bagian Kesebelas Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan

Pasal 21

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

(1)
Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasil

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.