Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas dari Wilayah Kota Lubuk Linggau ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pemindahan ibukota Kabupaten Musi Rawas dari wilayah Kota Lubuk Linggau ke wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 2
(1)
Muara Beliti mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Megang Sakti dan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Jayaloka dan Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musi Rawas.
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Provinsi Bengkulu.
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Provinsi Bengkulu.
(2)
Batas wilayah Muara Beliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.