Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia.
ttd. SOEKARNO
Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan a.i.,
ttd. ALI SASTROAMIDJOJO
Menteri Negara Urusan Veteran.
ttd. DAHLAN IBRAHIM
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956 Menteri Kehakiman.
ttd. MOELJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 66 TAHUN 1956