Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Penyelesaian Penampungan dan Pengambalian ke Masyarakat Para Corps Cadangan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

ayat (2) sub b dari Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 14) diubah sehingga menjadi:
b.
Menampung anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada waktu pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ternyata tidak masuk formasi tentara, kecuali mereka yang dimasukkan dalam organisasi Corps Cadangan Nasional".

Pasal 2

Penyelesaian penampungan dan pengembalian ke-masyarakat dari para anggota Corps Cadangan Nasional seluruhnya diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 3

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan cara-cara penampungan dan pemulihan para Anggota Corps Cadangan Nasional diatur dengan penetapan Menteri Pertahanan.

Pasal 4

Pengeluaran-pengeluaran untuk penyelenggaraan tugas penyelesaian Corps Cadangan Nasional sebagai yang dimaksud pada dan 3 di atas dibebankan atas Anggaran Belanja Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia. ttd. SOEKARNO Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan a.i., ttd. ALI SASTROAMIDJOJO Menteri Negara Urusan Veteran. ttd. DAHLAN IBRAHIM Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956 Menteri Kehakiman. ttd. MOELJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 66 TAHUN 1956