Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia.
ttd. SOEKARNO
Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan a.i.,
ttd. ALI SASTROAMIDJOJO
Menteri Negara Urusan Veteran.
ttd. DAHLAN IBRAHIM
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956 Menteri Kehakiman.
ttd. MOELJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 66 TAHUN 1956
PENJELASAN.
UMUM.
1.Dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 14) tentang penumpangan bekas anggota Angkatan Perang dan Pemulihan mereka kedalam masyarakat, maka ditugaskan kepada Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara penampungan para demobilisan 1953 dan para demobilisan 1950. (Vide pasal I ajat (2) Peraturan Pemerintah tersebut; juga surat keputusan Menteri No. MP/A/238/54 tanggal 4 Mei 1954). Penampungan/pemulihan kedalam masyarakat tersebut dari pada para demobilisan 1950 yaitu pada bekas anggota Tentara Nasional Indonesia yang pada pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ternyata tidak masuk formasi tentara, meliputi baik mereka yang tidak masuk Corps Cadangan Nasional maupun yang dimasukkan dalam Corps tersebut, bahkan meliputi juga bekas pejuang diluar Tentara Nasional Indonesia sebagai yang disebut dalam surat keputusan Menteri Pertahanan No. A/MP/61/52 tanggal 24 Januari 1952.
2.Ternyata bahwa penyelesaian Corps Cadangan Nasional memerlukan hubungan organisasi yang sangat erat didaerah antara pihak penyelenggara (hingga kini B.P.B.A.T.) dan instansi-instansi/jawatan-jawatan teknis Angkatan Darat. Lagi pula, dalam rangka dan rencana pembangunan Angkatan Perang yang berlaku dewasa ini, ini penampungan/pemulihan ke-masyarakat para anggota Corps Cadangan Nasional harus sudah selesai dalam waktu yang singkat. Berhubungan dengan itu, mengingat terutama akan kelancaran hubungan dengan/bantuan dari instansi-instansi Angkatan Darat tersebut yang sangat dibutuhkan guna penyelesaian urusan Corps Cadangan Nasional dan akan kesanggupan kemampuan Angkatan Darat sendiri terhadap penyelesaian Corps Cadangan Nasional, maka dirasakan perlu oleh Pemerintah untuk menyerahkan kembali urusan penyelesaian Corps Cadangan Nasional kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
3.Untuk maksud tersebut belakang itu, perlu :