Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang selanjutnya disingkat GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
2.
Standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.
3.
Switching adalah switching sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
4.
Services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.
5.
Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN (NPG).
6.
Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan Switching dalam GPN (NPG).
7.
Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi Services dalam GPN (NPG).
8.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
9.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
10.
Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
11.
Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
12.
Penyelenggara Payment Gateway adalah penyelenggara payment gateway sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
13.
Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yang selanjutnya disingkat ATM adalah mesin yang dipakai untuk kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.

Pasal 2

Bank Indonesia menetapkan kebijakan GPN (NPG) melalui interkoneksi Switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.

Pasal 3

Ruang lingkup GPN (NPG) mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi:
a.
interkoneksi Switching;
b.
interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran berupa kanal ATM, electronic data captured (EDC), agen, payment gateway, dan kanal pembayaran lainnya; dan
c.
interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.

Pasal 4

Pihak dalam GPN (NPG) meliputi:
a.
penyelenggara GPN (NPG); dan
b.
pihak yang terhubung dengan GPN (NPG).

Pasal 5

(1)
Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
Lembaga Standar;
b.
Lembaga Switching; dan
c.
Lembaga Services.
(2)
Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
Penerbit;
b.
Acquirer;
c.
Penyelenggara Payment Gateway; dan
d.
pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bank umum, bank umum syariah, dan Lembaga Selain Bank.
(4)
Bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dapat terhubung dengan GPN (NPG) melalui bank umum atau bank umum syariah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antara penyelenggara GPN (NPG) dengan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1)
Lembaga Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang dapat ditetapkan sebagai Lembaga Standar harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional;
b.
berbadan hukum Indonesia; dan
c.
memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola Standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.

Pasal 7

(1)
Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Lembaga Standar harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Lembaga Standar secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam rangka memproses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian administratif;
b.
analisis kelayakan pihak yang mengajukan; dan
c.
pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan, dalam hal diperlukan.
(3)
Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memutuskan untuk:
a.
menyetujui; atau
b.
menolak, permohonan penetapan yang diajukan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penetapan menjadi Lembaga Standar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Lembaga Standar memiliki fungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola Standar untuk interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan Switching, serta security.
(2)
Dalam rangka mengelola Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Standar memiliki tugas:
a.
mengelola dan melaksanakan proses sertifikasi untuk memastikan kesesuaian instrumen dan/atau kanal pembayaran dengan Standar;
b.
mengelola dan menatausahakan vendor dan produk terkait instrumen dan/atau kanal pembayaran yang telah memenuhi Standar;
c.
mengelola dan melaksanakan key management sebagai certificate authority; dan
d.
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Dalam rangka melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas Standar yang disusun, dikembangkan, dan dikelola oleh Lembaga Standar berada pada Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Lembaga Standar bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keandalan teknologi informasi yang digunakan dalam penyusunan, pengembangan dan pengelolaan Standar.
(2)
Lembaga Standar wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait penyusunan dan pengelolaan Standar.

Pasal 10

Lembaga Standar harus meminta persetujuan Bank Indonesia atas hal yang bersifat strategis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Pasal 11

(1)
Lembaga Standar mengimplementasikan Standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Lembaga Standar harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap Standar yang telah ditetapkan dan diimplementasikan.
(3)
Lembaga Standar bertanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) mengenai Standar yang ditetapkan dan diimplementasikan.

Pasal 12

(1)
Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, Lembaga Switching harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
telah memperoleh izin sebagai penyelenggara switching sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
b.
telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia;
c.
memenuhi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan
d.
mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di GPN (NPG).
(3)
Pihak yang mengajukan permohonan sebagai Lembaga Switching, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4)
Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c maka perhitungan kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.
(5)
Lembaga Switching yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(6)
Lembaga Switching harus meminta persetujuan Bank Indonesia dalam hal melakukan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham.

Pasal 13

(1)
Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Lembaga Switching harus mengajukan permohonan persetujuan sebagai Lembaga Switching secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian administratif;
b.
analisis kelayakan pihak yang mengajukan; dan
c.
pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan, dalam hal diperlukan.
(3)
Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memutuskan untuk:
a.
menyetujui; atau
b.
menolak, permohonan persetujuan yang diajukan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan menjadi Lembaga Switching diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 14

Lembaga Switching berfungsi dan bertugas untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik untuk interkoneksi dan interoperabilitas.

Pasal 15

(1)
Setiap Lembaga Switching wajib melakukan interkoneksi dengan paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching lainnya.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu mengenai interkoneksi antar-Lembaga Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

Lembaga Switching wajib:
a.
mematuhi service level agreement (SLA) Lembaga Switching yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.