1.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4.Tenaga Kerja Sektor Informal adalah setiap orang yang bekerja pada usaha sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
5.Usaha Sektor Informal adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, serta tidak berbadan hukum.
6.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja atau Pekerja/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
a.setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau
b.usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Perencanaan Tenaga Kerja adalah proses penyusunan rencana Ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
10.Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, serta nilai dan makna tertentu mengenai Ketenagakerjaan.
11.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan/atau kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja atau berwirausaha.
12.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
13.Pemagangan adalah bagian dari sistem Pelatihan Kerja yang diselenggarakan secara terpadu dengan praktik kerja di bawah bimbingan dan pengawasan mentor, dalam rangka menguasai Kompetensi Kerja tertentu berdasarkan perjanjian pemagangan.
14.Produktivitas adalah sikap mental, etos kerja, dan kemampuan kerja untuk senantiasa melakukan perbaikan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas dengan memanfaatkan Kompetensi Kerja, teknologi, dan inovasi guna menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
15.Penempatan Tenaga Kerja adalah serangkaian kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, penyuluhan dan bimbingan jabatan, fasilitasi perantaraan kerja yang sistematis kepada pencari kerja dan Pemberi Kerja sehingga Tenaga Kerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhannya.
16.Perluasan Kesempatan Kerja adalah upaya menciptakan lapangan kerja baru dan/atau menambah lapangan kerja yang tersedia untuk masyarakat.
17.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
18.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau Pemberi Kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
19.Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pemberi Kerja dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
20.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja/Buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
22.Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di satu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya atau unsur Pekerja/Buruh.
23.Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan pemerintah dalam rangka menciptakan tatanan Hubungan Industrial yang bermartabat, harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
24.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, tata tertib Perusahaan, serta hak dan kewajiban Pengusaha serta Pekerja/Buruh.
25.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan Pemberi Kerja yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
26.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja serta perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam 1 (satu) Perusahaan.
27.Mogok Kerja adalah tindakan Pekerja/Buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
28.Penutupan Perusahaan adalah tindakan Pengusaha untuk menolak Pekerja/Buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
29.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pemberi Kerja.
30.Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3 adalah seluruh aktivitas untuk mewujudkan lingkungan kerja dan tempat kerja yang aman dan sehat dalam upaya melindungi Pekerja/Buruh dan orang lain di tempat kerja baik fisik maupun mental.
31.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen Perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
32.Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
33.Siang Hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
34.1 (satu) Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
35.1 (satu) Minggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari kalender.
36.Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
37.Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat fisik, mental, sosial, dan ekonomi Pekerja/Buruh, baik di dalam maupun di luar Hubungan Kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
38.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
39.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
41.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
42.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.