Justisio

peraturan presiden Nomor 32 Tahun 2026 Tentang pengesahan protokol perubahan persetujuan antara republik indonesia dan jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (protocol amending the agreement between the republic of indonesia and japan for an economic partnership)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kernitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) yang telah ditandatangani secara sirkuler oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024 di Jakarta, Indonesia dan Tokyo, Jepang.
(2)
Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Jepang sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 242 pasal. Masuk untuk akses penuh.