Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1960 Tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Bangsa Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perkataan-perkataan "dua puluh lima perseratus" dalam ayat (1), huruf a dan ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 20), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 21), diubah menjadi "tujuh puluh lima perseratus".

Pasal 2

(1)
Tabel persentasi tunjangan-kemahalan daerah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 17 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 47), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 32), ditiadakan.
(2)
Kepada pegawai Negeri yang digaji menurut B.B.L. 1939 jo. B.A.G. 1949 diberikan tunjangan-kemahalan daerah menurut tabel yang termuat dalam lampiran No. 2 dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 10).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1960. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 April 1960, Pejabat Presiden Republik Indonesia, DIJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 54;