Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1960.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 April 1960, Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DIJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1960. Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 54;