Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 19
(1)
Bank Indonesia c.q Direktorat Pengelolaan Moneter – Biro Operasi Moneter melakukan transaksi pembelian WEB dengan Bank Penjual melalui sarana RMDS pada dealing room Bank.
(2)
Dalam hal sarana RMDS mengalami gangguan maka transaksi pembelian WEB menggunakan sarana telepon dengan konfirmasi melalui SWIFT atau faksimili.
# Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.