Justisio

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pihak adalah bank, lembaga selain bank, dan/atau pihak lainnya.
2.
Ketentuan Bank Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Anggota Dewan Gubernur, dan/atau Surat Edaran Bank Indonesia, yang mengatur pihak eksternal Bank Indonesia.
3.
Perizinan adalah kegiatan yang meliputi perizinan, persetujuan, dan pendaftaran.
4.
Eksportir Non-Sumber Daya Alam adalah eksportir dalam kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
5.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia.
6.
Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi SPPUR adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan jenjang kualifikasi nasional Indonesia bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai standardisasi kompetensi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
7.
Standar Nasional Teknologi Chip dan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu Automated Teller Machine dan/atau Kartu Debet yang selanjutnya disebut SNTC dan Penggunaan PIN Online Kartu ATM/Debet adalah standar nasional teknologi chip dan personal identification number online 6 (enam) digit untuk kartu automated teller machine dan/atau kartu debet yang diterbitkan di Indonesia.

Pasal 2

Penyesuaian pelaksanaan beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:
a.
mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b.
menjaga implementasi berbagai ketentuan Bank Indonesia agar sesuai dengan tujuannya.

Pasal 3

Ruang lingkup penyesuaian pelaksanaan beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
a.
proses Perizinan;
b.
penyampaian laporan;
c.
korespondensi dan/atau pertemuan dengan Bank Indonesia;
d.
sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor;
e.
layanan kas Bank Indonesia;
f.
biaya SKNBI;
g.
penyelenggaraan kartu kredit; dan
h.
pemenuhan kewajiban implementasi beberapa Ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 4

Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai proses Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
peniadaan proses pemeriksaan atau kunjungan lapangan (on-site visit) dalam proses Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
b.
pemberian persetujuan bersyarat (conditional approval) dalam proses Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
c.
peniadaan jangka waktu penyampaian dokumen oleh pemohon Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran tertentu dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
d.
perpanjangan jangka waktu pemrosesan Perizinan terkait transaksi sertifikat deposito serta penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang; dan
e.
penghentian sementara Perizinan tertentu terkait penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.

Pasal 5

Pelaksanaan ketentuan mengenai proses Perizinan sebagaimana dimaksud dalam yang diatur dalam:
a.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
b.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
c.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan peraturan pelaksanaannya;
d.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan peraturan pelaksanaannya;
e.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
f.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
g.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dan peraturan pelaksanaannya; dan
h.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 6

Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
perpanjangan batas waktu laporan daring yang disampaikan oleh Pihak tertentu melalui aplikasi pelaporan Bank Indonesia;
b.
perubahan media penyampaian dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan yang disampaikan secara luring;
c.
pembebasan keharusan penyampaian laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia;
d.
pembebasan sanksi keterlambatan penyampaian laporan proyeksi arus kas pada laporan kantor pusat bank umum; dan
e.
penyesuaian kewenangan penandatanganan dokumen pendukung data terkait pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.

Pasal 7

Pelaksanaan ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam yang diatur dalam:
a.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
b.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;
c.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dan peraturan pelaksanaannya;
d.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum;
e.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
f.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
g.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
h.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
i.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan peraturan pelaksanaannya;
j.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran;
k.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan peraturan pelaksanaannya;
l.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi NonBank dan peraturan pelaksanaannya;
m.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
n.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/11/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
o.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang;
p.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
q.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
r.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
s.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
t.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
u.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter;
v.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik;
w.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan peraturan pelaksanaannya;
x.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
y.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi dan peraturan pelaksanaannya;
z.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah; dan aa. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dan peraturan pelaksanaannya, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 8

Pelaksanaan ketentuan mengenai korespondensi dan/atau pertemuan dengan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang diatur dalam:
a.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.