Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1975 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1974/1975 Kepada Tahun Anggaran 1975/1976

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1974/1975 sebesar Rp. 214.065.248.756,21 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1974/1975 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1975/1976.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek)
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1975/1976 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1974.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1975. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia