Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1975/1976 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1974.