Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
(1)
Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional diangkat/dilantik/melaksanakan tugas dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
HUSNA SYAHIRAH | DIUNDUH PADA 21 JANUARI 2026
Pasal 5
(1)
Kepala Badan Gizi Nasional yang memimpin dan mengepalai Badan Gizi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Kepala Badan Gizi Nasional.
(3)
Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Gizi Nasional dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d.
Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8
(1)
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Gizi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional setelah:
HUSNA SYAHIRAH | DIUNDUH PADA 21 JANUARI 2026
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1)
Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Gizi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
HUSNA SYAHRI RAH | DIUNDUH PADA 21 JANUARI 2026