Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu Yang Berasal Dari Wilayah Palestina

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk produk tertentu dari wilayah Palestina tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan ċari Peraturan Menteri ini.
(2)
Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Pasal 2

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.