Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Produk Keuangan Luar Negeri adalah instrumen investasi yang diterbitkan penerbit asing di luar negeri yang mencakup Instrumen Investasi Asing Efek dan Instrumen Investasi Asing Selain Efek.
3.
Instrumen Investasi Asing Efek adalah Efek yang diterbitkan oleh orang-perseorangan atau badan hukum asing sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di bidang pasar modal di Indonesia.
4.
Instrumen Investasi Asing Selain Efek adalah produk keuangan luar negeri selain efek yang diterbitkan oleh bank di luar negeri yang merupakan _Structured Products_.
5.
Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
6.
Structured Product adalah produk Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan Structured Product bagi bank umum.
7.
Aktivitas Keagenan adalah seluruh aktivitas yang dilakukan bank secara langsung maupun tidak langsung meliputi:
a.
Menindaklanjuti permintaan nasabah Bank di dalam negeri atas Produk Keuangan Luar Negeri;
b.
Menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada nasabah/calon nasabah yang dilakukan baik melalui penawaran secara tatap muka maupun melalui cara penawaran lainnya, termasuk pemberian informasi mengenai pasar keuangan dan produk keuangan luar negeri yang dapat mempengaruhi keputusan nasabah untuk membeli produk keuangan luar negeri;
c.
Menjadi Referral Agent yaitu menawarkan produk keuangan luar negeri yang merupakan produk dari kantor Bank atau kantor pusat Bank di luar negeri, termasuk memberikan informasi mengenai ketersediaan produk keuangan luar negeri tertentu di Kantor Bank dan/atau Kantor Pusat Bank di luar negeri.
8.
Nasabah adalah:
a.
perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas Bank baik dalam bentuk produk dan/atau jasa;
b.
perseorangan atau badan yang akan menggunakan atau diberikan fasilitas oleh Bank baik dalam bentuk produk dan/atau jasa.
9.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perkoperasian;
d.
bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pejabat yang ditunjuk Kantor Pusat Bank Asing untuk melakukan fungsi pengawasan.
10.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perkoperasian;
d.
bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pimpinan Kantor Cabang Bank Asing.

Pasal 2

Persyaratan Bank
(1)
Bank hanya dapat melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri setelah memperoleh persetujuan prinsip dari Bank Indonesia.
(2)
Untuk menjadi agen Instrumen Investasi Asing Efek, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank harus memenuhi persyaratan sebagai agen Instrumen Investasi Asing Efek sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di bidang pasar modal di Indonesia.
(3)
Bank dilarang bertindak sebagai sub agen dalam melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.

Pasal 3

Kriteria Produk Keuangan Luar Negeri
(1)
Produk Keuangan Luar Negeri yang dapat diageni oleh Bank di Indonesia paling kurang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah terdaftar dan/atau memenuhi ketentuan dari otoritas berwenang di negara asal penerbit; dan
b.
telah dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Selain Efek yang dapat diageni penjualannya oleh Bank harus berupa Structured Product dan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diterbitkan oleh bank di luar negeri yang memiliki kantor cabang di Indonesia;
b.
dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga; dan
c.
bukan merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam rangka yield enhancement yang bersifat spekulatif.
(3)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Efek yang dapat diageni penjualannya melalui Bank di Indonesia, wajib telah terdaftar dan memperoleh ijin otoritas yang berwenang di bidang pasar modal di Indonesia.
(4)
Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam program penjaminan Pemerintah karena bukan merupakan simpanan pada Bank.

Pasal 4

Kriteria Penerbit Produk Keuangan Luar Negeri Penerbit Produk Keuangan Luar Negeri yang dapat dijadikan mitra kerjasama dengan Bank dalam Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
terdaftar dan memiliki ijin usaha dari otoritas berwenang di negara asal tempat penerbit berkedudukan; dan
b.
merupakan badan yang menjadi objek pengawasan dari otoritas berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 5

Klasifikasi Nasabah
(1)
Dalam melakukan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri, Bank wajib menetapkan klasifikasi Nasabah yang terdiri dari:
a.
Nasabah non-retail; dan
b.
Nasabah retail.
(2)
Nasabah digolongkan sebagai Nasabah non-retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila Nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur dan risiko dari Produk Keuangan Luar Negeri, dan terdiri dari:
a.
Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang terdiri dari:
1.
Bank;
2.
perusahaan efek;
3.
perusahaan pembiayaan;
4.
pedagang kontrak berjangka;
5.
dana pensiun; atau
6.
perusahaan perasuransian.
b.
Perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang pada awal investasi pada setiap Produk Keuangan Luar Negeri memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki modal paling kurang lebih besar dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing; dan
2.
Telah melakukan kegiatan usaha paling kurang 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut.
c.
Nasabah Perorangan yang pada saat awal investasi pada setiap Produk Keuangan Luar Negeri memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan, dan/atau deposito, paling kurang Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing.
(3)
Nasabah digolongkan sebagai Nasabah retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Nasabah non-retail sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Bank wajib melakukan pengkinian terhadap klasifikasi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila terdapat hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan klasifikasi yang telah ditetapkan terhadap Nasabah dimaksud.

Pasal 6

Kriteria Nasabah
(1)
Bank dilarang untuk menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah retail.
(2)
Bank hanya dapat menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah non-retail sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Perbankan, Perasuransian, dan Dana Pensiun yang berlaku.
(3)
Bank hanya dapat menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Efek kepada Nasabah non-retail sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di bidang pasar modal di Indonesia.

Pasal 7

(1)
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.
(2)
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.