1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.Produk Keuangan Luar Negeri adalah instrumen investasi yang diterbitkan penerbit asing di luar negeri yang mencakup Instrumen Investasi Asing Efek dan Instrumen Investasi Asing Selain Efek.
3.Instrumen Investasi Asing Efek adalah Efek yang diterbitkan oleh orang-perseorangan atau badan hukum asing sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang di bidang pasar modal di Indonesia.
4.Instrumen Investasi Asing Selain Efek adalah produk keuangan luar negeri selain efek yang diterbitkan oleh bank di luar negeri yang merupakan _Structured Products_.
5.Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
6.Structured Product adalah produk Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan Structured Product bagi bank umum.
7.Aktivitas Keagenan adalah seluruh aktivitas yang dilakukan bank secara langsung maupun tidak langsung meliputi:
a.Menindaklanjuti permintaan nasabah Bank di dalam negeri atas Produk Keuangan Luar Negeri;
b.Menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada nasabah/calon nasabah yang dilakukan baik melalui penawaran secara tatap muka maupun melalui cara penawaran lainnya, termasuk pemberian informasi mengenai pasar keuangan dan produk keuangan luar negeri yang dapat mempengaruhi keputusan nasabah untuk membeli produk keuangan luar negeri;
c.Menjadi Referral Agent yaitu menawarkan produk keuangan luar negeri yang merupakan produk dari kantor Bank atau kantor pusat Bank di luar negeri, termasuk memberikan informasi mengenai ketersediaan produk keuangan luar negeri tertentu di Kantor Bank dan/atau Kantor Pusat Bank di luar negeri.
a.perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas Bank baik dalam bentuk produk dan/atau jasa;
b.perseorangan atau badan yang akan menggunakan atau diberikan fasilitas oleh Bank baik dalam bentuk produk dan/atau jasa.
a.bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perkoperasian;
d.bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pejabat yang ditunjuk Kantor Pusat Bank Asing untuk melakukan fungsi pengawasan.
a.bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perkoperasian;
d.bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pimpinan Kantor Cabang Bank Asing.