Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Pihak adalah orang pribadi atau badan.

Pasal 2

(1)
Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi.
(3)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
a.
hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
1.
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2.
badan keagamaan;
3.
badan pendidikan;
4.
badan sosial termasuk yayasan;
5.
koperasi; atau
6.
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan
b.
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
(4)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih antara harga pasar dengan:
a.
nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
b.
nilai perolehan apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
(5)
Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
(6)
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan bagi Pihak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung.
(2)
Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
(3)
Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.
(4)
Badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
a.
pemeliharaan kesehatan;
b.
pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
c.
pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
d.
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
e.
pemberian beasiswa; dan/atau
f.
pelestarian lingkungan hidup.
(5)
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(6)
Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 4

(1)
Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.
(2)
Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima.
(3)
Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(4)
Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak pemberi dan Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

(1)
Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3)
Bantuan atau sumbangan bagi Pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 8

(1)
Bantuan atau sumbangan berupa harta yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:
a.
nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
b.
nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
1.
Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau
2.
surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b.
untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.
(3)
Nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1)
Harta hibahan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang:
a.
diterima oleh:
1.
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
2.
badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
3.
badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
4.
badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);
5.
koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5); atau
6.
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), dan
b.
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3)
Harta hibahan bagi Pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harta hibahan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

(1)
Harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebagai:
a.
nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
b.
nilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:
1.
Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau
2.
surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b.
untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.
(3)
Nilai perolehan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menampilkan 11 dari 19 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.