Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten dan kota.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp3.837.974.325.181,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
(2)
Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
(2)
Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.