Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta Pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b.
Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa;
c.
Tarif Matrikulasi;
d.
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;
e.
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
f.
Tarif Remidi/Semester Pendek;
g.
Tarif Penunjang Akademik dan Administrasi Akademik;
h.
Tarif Wisuda;
i.
Tarif Studi Banding;
j.
Tarif Ethical Review;
k.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi;
l.
Tarif Perpustakaan;
m.
Tarif Legalisaasi dan Penerbitan Surat Keterangan;
n.
Tarif Data Pendaftar Sipenmaru;
o.
Tarif Klinik; dan
p.
Tarif Produk Sampingan.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, ditetapkan sebesar Biaya Operasional (bahan, alat, termasuk pemeliharaan dan penyusutan) dan Jasa ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan.
(4)
Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar minimal 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.
(5)
Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Klinik dan Tarif Produk Sampingan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 3
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang
2013, No. 1321 4
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 4
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 5
(1)
Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.