Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten.
2.
Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
4.
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.

Pasal 2

(1)
Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam , , dan Undang-undang Paten.
(2)
Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.

Pasal 3

(1)
Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seseorang Ketua yang merangkap sebagai anggota.
(2)
Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

Pasal 4

(1)
Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atas usul pimpinan Kantor Paten.
(2)
Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten.
(3)
Masa jabatan Ketua Komisi banding 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 5

(1)
Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding.
(2)
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari:
a.
tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan
b.
Pemeriksaan Paten senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan paten yang ditolak.

Pasal 6

Pemeriksaan Paten senior sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah Pemeriksaan Paten pada Kantor paten yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Pratama Madya.

Pasal 7

(1)
Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Paten mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2)
Menteri menetapkan pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Paten mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2)
Menteri menetapkan pengganti Anggota komisi banding sebagaimana dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Paten.
(4)
Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1)
Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan patennya ditolak Kantor Paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam , , dan Undang-undang Paten.
(2)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan melalui konsultan paten selaku kuasanya dengan disertai surat kuasa khusus.
(3)
Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus Konsultan Paten yang diatur dalam Daftar Konsultan Paten.

Pasal 11

(1)
Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Paten.
(2)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat pemberitahuan penolakan permintaan paten.
(3)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor paten atau dikirim melalui jasa pos.

Pasal 12

(1)
Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1)
Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya :
a.
tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
b.
nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
c.
nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d.
nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasanya;
e.
paten yang dimintakan banding;
f.
judul penemuan dan nomor permintaan paten;
g.
nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan paten; dan
h.
alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan paten.
(2)
Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g harus tidak merupakan alasan atau penjelasan atau bukti yang baru atau merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan paten yang ditolak.
(3)
Surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan paten.
(4)
Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan salinan bukti penerimaan permintaan paten yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan paten diajukan dengan menggunakan hak prioritas.

Pasal 14

(1)
Sekretariat Komisi banding memberikan tanda penerimaan berkas permintaan banding yang telah lengkap dan mengadministrasikan permintaan banding tersebut dalam buku khusus.
(2)
Apabila tanggal penerimaan berkas permintaan banding melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan permintaan paten, Sekretariat Komisi banding segera memberitahukan secara tertulis penolakan permintaan banding atas dasar alasan tidak dipenuhinya batas waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat antara lain:
a.
nomor urut permintaan banding;
b.
tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
c.
tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas permintaan banding;
d.
nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
e.
nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu;
f.
judul penemu dan nomor permintaan paten; dan
g.
nama dan alamat kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasa.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan banding diatur oleh Menteri.

Pasal 15

(1)
Permintaan banding yang telah diajukan dan belum memperoleh keputusan dapat ditarik kembali dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Paten.
(2)
Permintaan banding yang telah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
(3)
Dalam hal permintaan banding ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 16

Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh Sekretaris dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.