Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 1970. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
---------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG