Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pajak Pendapatan dari Gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang Dibebankan Kepada Keuangan Umum Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pajak Pendapatan yang terhutang atas gaji pegawai Negeri dan atas pembayaran honorarium yang dibayarkan kepada setiap orang yang melakukan kerja pada badan-badan dan panitia-panitia Pemerintah dan sebagainya, dalam mata uang rupiah dan yang dibebankan kepada keuangan umum Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Yang dimaksudkan dengan "Pegawai Negeri" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961;
2.
Anggota Angkatan Kepolisian yang digaji menurut P.G.Pol. 1961;
3.
Anggota Angkatan Perang yang digaji menurut P.G.M.-1961;
4.
Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri;
5.
Pegawai organik Daerah Otonom;
6.
Pegawai harian organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N. 1961;
7.
Pensiunan pegawai-pegawai tersebut pada No. 1 sampai/dengan No. 5 di atas, termasuk jandanya dan anak yatim-piatunya.

Pasal 3

Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 48) tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.