Pajak Pendapatan yang terhutang atas gaji pegawai Negeri dan atas pembayaran honorarium yang dibayarkan kepada setiap orang yang melakukan kerja pada badan-badan dan panitia-panitia Pemerintah dan sebagainya, dalam mata uang rupiah dan yang dibebankan kepada keuangan umum Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.