Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3.
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
4.
Pemeriksaan Kesehatan adalah pemeriksaan terhadap kese-hatan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang.
5.
Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
6.
Pemeriksaan Psikologi adalah penilaian psikologi terhadap calon TKI untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian serta sosial calon TKI
Pasal 2
Untuk dapat direkrut sebagai calon TKI, pencari kerja harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
7.
Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
8.
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi keterangan layak untuk bekerja (fit to work) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
9.
Psikolog adalah Sarjana atau Magister tamatan pendidikan profesi yang mempunyai Sertifikat Sebutan Psikolog dan Surat Izin Praktik Psikolog.
10.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lem-baga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
11.
Menteri Kesehatan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pe-merintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 3
Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi.
Pasal 4
1.
Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan kesehatan wajib didata identitasnya dengan dilengkapi data bio-metrik yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan.
2.
Sarana kesehatan dalam melakukan pendataan identitas calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI.
3.
Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BNP2TKI.
4.
Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh sarana kesehatan tanpa dipungut biaya.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala BNP2TKI.
Pasal 5
1.
Sarana kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI harus mendapat penetapan dari Menteri Kesehatan.
2.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.
3.
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI dan organisasi profesi dokter.
4.
Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a.
rumah sakit minimal kelas C atau klinik utama yang mem-punyai dokter spesialis penyakit dalam;
b.
memiliki laboratorium dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis patologi klinik;
c.
memiliki unit radiologi dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis radiologi; dan
d.
standar pelayanan yang berlaku.
5.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi sarana kesehatan milik Pemerintah Pusat.
Pasal 6
(1)
Sarana Kesehatan milik Pemerintah Daerah atau swasta yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Kese-hatan.
(2)
Pengajuan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan :
a.
rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi;
b.
fotokopi surat izin sarana kesehatan;
c.
Surat keterangan sudah operasional dalam pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
d.
fotokopi Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis patologi klinik, dan dokter spesialis radiologi; dan
e.
profil sarana kesehatan.
(3)
Untuk menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana di-maksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Pasal 7
(1)
Penetapan sebagai sarana kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan calon TKI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku-kan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kese-hatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu penetapan berakhir dengan
melampirkan surat penetapan sarana kesehatan yang masih berlaku.
(3)
Persyaratan dan prosedur perpanjangan penetapan sebagai sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e.
Pasal 8
Sarana kesehatan yang telah mendapatkan penetapan wajib melaporkan setiap perubahan izin sarana kesehatan dan/atau nama-nama dokter spesialis penanggung jawab yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf d kepada Menteri Kesehatan.
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Jenis pemeriksaan kesehatan calon TKI meliputi pemeriksaan:
a.
fisik lengkap dan jiwa;
b.
penunjang.
(3)
Pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mendapatkan data riwayat penyakit, kelainan fisik, dan fungsi kelainan jiwa yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik dan jiwa.
(4)
Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk menunjang hasil pemeriksaan fisik dalam menegakkan diagnosa yang meliputi pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
Pasal 10
Selain jenis pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan permintaan negara tujuan penempatan.
Pasal 11
Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah calon TKI menanda-tangani perjanjian penempatan dan lulus pemeriksaan psikologi.
Pasal 12
Pemeriksaan kesehatan calon TKI harus dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang berlaku.
Pasal 13
(1)
Pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dikenakan biaya dengan mengikuti besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Sarana kesehatan dilarang memungut biaya pemeriksaan kesehatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
1.
Bagi calon TKI yang dinyatakan sehat berdasarkan hasil pe-meriksaan kesehatan wajib diterbitkan sertifikat kesehatan dengan memuat kesimpulan layak untuk bekerja (fit to work).
2.
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama dan alamat sarana kesehatan;
b.
identitas calon TKI;
c.
negara tujuan penempatan;
d.
waktu pemeriksaan;
e.
jenis pemeriksaan kesehatan;
f.
kesimpulan hasil pemeriksaan;
g.
masa berlaku sertifikat; dan
h.
nama dan nomor Surat Izin Praktik dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan pemeriksaan.
3.
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikeluarkan oleh sarana kesehatan tempat pemeriksaan kesehatan calon TKI dilakukan.
4.
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon TKI dan diketahui oleh penanggung jawab sarana kesehatan yang bersangkutan.
5.
Sertifikat kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
6.
Sertifikat kesehatan tidak berlaku apabila calon TKI dinyatakan hamil berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.