Justisio

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan industri Nasional.
(2)
Kebijakan industri nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Bangun Industri Nasional, Strategi Pembangunan Industri Nasional dan Fasilitas Pemerintah.
(3)
Kebijakan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang perondustrian menyusun dan menetapkan peta panduan (Road Map) pengembangan klaster industri prioritas mencakup basis industri manufaktur, industri berbasis agro, industri alat angkut, industri elektronika dan telematika, industri penunjang industri kreatif dan industri kreatif tertentu serta industri kecil dan menengah tertentu.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengembangan kompetensi inti industri daerah yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):
a.
Pemerintah Provinsi menyusun peta panduan pengembangan industri unggulan provinsi; dan
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota.
(2)
Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang perindustrian menetapkan peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi dan peta panduan pengembangan kompetensi inti industri Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1)
Pemerintah dapat memberikan fasilitas kepada:
a.
industri prioritas tinggi, baik industri prioritas nasional maupun industri prioritas berdasarkan kompetensi inti industri daerah;
b.
industri pionir;
c.
industri yang dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain yang dianggap perlu;
d.
industri yang melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi;
e.
industri yang menunjang pembangunan infrastruktur;
f.
industri yang melakukan alih teknologi;
g.
industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h.
industri yang melakukan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
i.
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; atau
j.
industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
(2)
Fasilitas yang dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal, insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun, atau setiap waktu apabila dipandang perlu, untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Pasal 5

(1)
Permohonan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
(2)
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi:
a.
mengkaji permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
mengevaluasi pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); serta
c.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan fasilitas pemerintah kepada Menteri atau pejabat terkait yang berwenang, guna diproses lebih lanjut penetapannya.
(3)
Prosedur, mekanisme permohonan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Pasal 6

(1)
Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian membentuk Tim Teknis yang bertugas mengkaji, merumuskan dan mengevaluasi:
a.
Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Prioritas;
b.
Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi; dan
c.
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten/Kota.
(2)
Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur instansi pemerintah dan unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis berkonsultasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
(4)
Tim Teknis mengusulkan hasil kajian, perumusan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian, untuk mendapat penetapan.

Pasal 7

Kebijakan industri nasional ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun, atau setiap waktu apabila dipandang perlu.

Pasal 8

(1)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(2)
Para Menteri lain/pimpinan instansi terkait melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dan peraturan pelaksanaannya, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.