Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
2.
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3.
Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4.
Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
5.
Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamananan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satu satuan tugas.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 2

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:
a.
terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
b.
terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
c.
ter dukungan pengungkapan perkara tindak pidana; dan
d.
terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Pasal 3

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
a.
Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.
tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c.
fisik Kendaraan Bermotor;
d.
daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e.
izin penyelenggaraan angkutan.

Pasal 4

(1)
Pemeriksaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
kepemilikan;
b.
kesesuaian Surat Izin Mengemudi dengan identitas pengemudi;
c.
kesesuaian golongan Surat Izin Mengemudi dengan jenis kendaraan;
d.
masa berlaku; dan
e.
keaslian.
(2)
Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
kepemilikan;
b.
kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor;
c.
masa berlaku; dan
d.
keaslian. 2012, No.187 4
(3)
Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
b.
masa berlaku; dan
c.
keaslian.

Pasal 5

Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
kepemilikan;
b.
kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas Kendaraan Bermotor;
c.
masa berlaku; dan
d.
keaslian.

Pasal 6

(1)
Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
(2)
Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas:
a.
susunan, terdiri atas:
1.
rangka landasan;
2.
motor penggerak;
3.
sistem pembuangan;
4.
sistem penerus daya;
5.
sistem roda-roda;
6.
sistem suspensi;
7.
sistem alat kemudi;
8.
sistem rem;
9.
sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
a)
lampu utama dekat;
b)
lampu utama jauh;
c)
lampu penunjuk arah;
d)
lampu rem;
e)
lampu posisi depan;
f)
lampu posisi belakang; dan
g)
lampu mundur;
10.
komponen pendukung, terdiri atas:
a)
pengukur kecepatan (speedometer);
b)
kaca spion;
c)
penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d)
klakson;
e)
spakbor; dan
f)
bumper kecuali sepeda motor.
b.
Perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda motor, terdiri atas:
1.
sabuk keselamatan;
2.
ban cadangan;
3.
segitiga pengaman;
4.
dongkrak;
5.
pembuka roda;
6.
helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
7.
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
c.
perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi pengemudi dan penumpang;
d.
ukuran kendaraan bermotor, terdiri atas:
1.
panjang;
2.
lebar dan tinggi;
3.
julur depan;
4.
julur belakang; dan
5.
sudut pergi.
e.
karoseri, yang ditujukan atas badan kendaraan, terdiri atas:
1.
kaca-kaca;
2.
pintu;
3.
engsel; 2012, No.187 6
4.
tempat duduk;
5.
tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
6.
tempat keluar darurat (khusus mobil bus);
7.
tangga (khusus mobil bus); dan
8.
perisai kolong (khusus mobil barang).
f.
rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, terdiri atas:
1.
ketersediaan dan kesesuaian antara jumlah tempat duduk dengan daya muatnya;
2.
ketersediaan alat pegangan penumpang berdiri bagi mobil bus angkutan umum perkotaan; dan
3.
ketersediaan bak muatan terbuka atau tertutup bagi Kendaraan Bermotor angkutan barang.
g.
pemuatan, ditujukan atas tata cara memuat orang dan/atau barang; dan
h.
penggandengan dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor, ditujukan atas ketersediaan alat perangkat dan/atau ketersediaan roda kelima yang dilengkapi alat pengunci.
(3)
Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
emisi gas buang;
b.
kebisingan suara;
c.
efisiensi sistem rem utama;
d.
efisiensi sistem rem parkir;
e.
kincup roda depan;
f.
suara klakson;
g.
daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.
radius putar;
i.
akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.
kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau
k.
kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Pasal 7

Pemeriksaan daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan; dan
b.
tata cara pengangkutan barang.

Pasal 8

(1)
Pemeriksaan dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.
(2)
Pemeriksaan atas dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
b.
dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek; dan
c.
dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat.
(3)
Pemeriksaan atas dokumen angkutan orang yang diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tiket penumpang umum;
b.
tanda pengenal bagasi; dan
c.
manifes.
(4)
Pemeriksaan atas dokumen angkutan barang yang diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
surat perjanjian pengangkutan; dan
b.
surat muatan barang.

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam secara berkala atau insidental. 2012, No.187 8

Pasal 11

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental.
(2)
Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13

(1)
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor secara gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa adanya peningkatan:
a.
angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan;
b.
angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;
c.
jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
d.
ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya;
e.
pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
f.
pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.

Pasal 14

(1)
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam hal:
a.
pelaksanaan Operasi Kepolisian;
b.
terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
c.
penanggulangan kejahatan.
(2)
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai upaya:
a.
penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau
b.
penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)
Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
(4)
Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
(5)
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental:
a.
atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau
b.
karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
(6)
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara insidental dilakukan atas dasar Operasi Kepolisian.

Pasal 15

(1)
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2)
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a.
atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2012, No.187 10
(3)
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b.
waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c.
tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d.
penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e.
daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 16

(1)
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
(2)
Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 17

(1)
Petugas Pemeriksa wajib menggunakan peralatan pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai obyek yang akan diperiksa dalam melakukan pemeriksaan:
a.
fisik terhadap persyaratan teknis berupa ukuran;
b.
fisik terhadap persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan
c.
daya angkut.
(2)
Peralatan pemeriksaan persyaratan teknis berupa ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alat ukur manual atau elektronik.
(3)
Peralatan pemeriksaan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.
alat uji rem;
b.
alat uji gas buang;
c.
alat uji penerangan; dan
d.
alat uji kebisingan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.