Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2002 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Tambang Batubara Bukit Asam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 2

Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan saham tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam adalah maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(2)
Banyaknya lembar saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melaporkan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.