Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pembinaan Jalan adalah kegiatan-kegiatan penanganan jaringan jalan terdiri dari penentuan sasaran yang meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah dan penyusunan program, serta perwujudan sasaran yang meliputi pengadaan dan pemeliharaan;
2.
Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan;
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan;
4.
Pembina Jalan Nasional adalah Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya untuk menyelenggarakan pembinaan jalan di tingkat nasional dan melaksanakan pembinaan Jalan Nasional;
5.
Pembina Jalan Propinsi adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan pembinaan Jalan Propinsi;
6.
Pembina Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kabupaten;
7.
Pembina Jalan Kotamadya adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kotamadya;
8.
Pembina Jalan Desa adalah Pemerintah Desa/Kelurahan;
9.
Pembina Jalan Khusus adalah Pejabat atau orang yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama pimpinan Instansi atau Badan Hukum atau Perorangan untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Khusus;
10.
Leger adalah dokumen yang memuat catatan mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
Pasal 2
(1)
Pengadaan jalan diselenggarakan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.
(2)
Pengadaan jalan diarahkan untuk memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah-daerah terpencil.
(3)
Pengadaan jalan diarahkan untuk mewujudkan :
a.
peri kehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang.
b.
daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan Negara.
Pasal 3
(1)
Pembina jalan wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya.
(2)
Pembina jalan wajib mengusahakan agar jalan dapat mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam hal tingkat pertumbuhannya dengan mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.
(3)
Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, Pembina Jalan wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hirarki.
Pasal 4
(1)
Sistem Jaringan Jalan Primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional, yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi sebagai berikut:
a.
Dalam satu Satuan Wilayah Pengembangan menghubungkan secara menerus kota jenjang kesatu, kota jenjang kedua, kota jenjang ketiga, dan kota jenjang dibawahnya sampai ke Persil.
b.
Menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kesatu antar Satuan Wilayah Pengembangan.
(2)
Jalan Arteri Primer menghubungkan kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
(3)
Jalan Kolektor Primer menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
(4)
Jalan Lokal Primer menghubungkan kota jenjang kesatu dengan Persil atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan Persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang dibawahnya, kota jenjang ketiga dengan Persil, atau kota di bawah jenjang ketiga sampai Persil.
Pasal 5
(1)
Sistem jaringan Jalan Sekunder disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
(2)
Jalan Arteri Sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
(3)
Jalan Kolektor Sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua kawasan sekunder ketiga.
(4)
Jalan Lokal Sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan Perumahan, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
Pasal 6
(1)
Penetapan ruas-ruas jalan menurut perannnya dalam sistem jaringan jalan primer dan Jalan Arteri Sekunder dilakukan secara berkala oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri Perhubungan sesuai dengan tingkat perkembangan wilayah yang telah dicapai.
(2)
Penetapan ruas-ruas jalan menurut peranannya dalam sistem jaringan jalan sekunder kecuali Jalan Arteri Sekunder dilakukan secara berkala oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan memperhatikan Petunjuk Menteri dan Menteri Perhubungan sesuai dengan tingkat perkembangan kawasan kota yang telah dicapai.
Pasal 7
(1)
Jalan Arteri Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 8 (delapan) meter.
(2)
Jalan Arteri Primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
(3)
Pada Jalan Arteri Primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal.
(4)
Jumlah jalan masuk ke Jalan Arteri Primer dibatasi secara efisien dan didesain sedemikian rupa sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) masih tetap terpenuhi.
(5)
Persimpangan pada Jalan Arteri Primer, dengan pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(6)
Jalan Arteri Primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
(7)
Persyaratan teknis jalan masuk ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Jalan Kolektor Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.
(2)
Jalan Kolektor Primer mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
(3)
Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) masih tetap terpenuhi.
(4)
Jalan Kolektor Primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
Pasal 9
(1)
Jalan Lokal Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 6 (enam) meter.
(2)
Jalan Lokal Primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
Pasal 10
(1)
Jalan Arteri Sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 8 (delapan) meter.
(2)
Jalan Arteri Sekunder mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
(3)
Pada Jalan Arteri Sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
(4)
Persimpangan pada Jalan Arteri Sekunder, dengan pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 11
Jalan Kolektor Sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.
Pasal 12
(1)
Jalan Lokal Sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 5 (lima) meter.
(2)
Persyaratan teknik Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih.
(3)
Jalan Lokal Sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan tidak kurang dari 31/2 (tiga setengah) meter.
Pasal 13
Ketentuan teknik jalan bagi jalan sebagaimana dimaksud dalam , , , , , dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Bangunan pelengkap jalan harus disesuaikan dengan peranan jalan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan-ketentuan teknik bangunan pelengkap jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pemakai jalan harus memenuhi ketentuan teknik perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh Menteri. Perhubungan dengan memperhatikan pendapat Menteri.
Pasal 16
Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pemakai jalan harus memenuhi ketentuan teknik perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)
Daerah Manfaat Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan.
(2)
Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Pasal 18
(1)
Badan jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dan pengamanan terhadap konstruksi jalan.
(2)
Lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh Pembina Jalan.
(3)
Tinggi ruang bebas bagi Jalan Arteri dan Jalan Kolektor paling rendah 5 (lima) meter dengan kedalaman lebih dari 11/2 (satu setengah) meter.
(4)
Dilarang menggunakan badan jalan dan ruang bebas untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 19
(1)
Saluran tepi jalan, hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air, agar badan jalan bebas dari pengaruh air.
(2)
Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3)
Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan
(4)
Dilarang menggunakan saluran tepi jalan untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3).
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 71 pasal. Masuk untuk akses penuh.