Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:
a.
penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN;
b.
penyelenggaraan pelatihan;
c.
penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
d.
akreditasi lembaga pelatihan aparatur sipil negara;
e.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f.
pengkajian dan inovasi manajemen aparatur sipil negara;
g.
pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan
h.
penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa:
1.
pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
2.
pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan; dan
b.
jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa:
1.
penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
2.
penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
3.
pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
4.
orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
5.
pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
6.
orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa:
1.
pelatihan struktural kepemimpinan;
2.
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dan pelatihan prajabatan; dan
3.
pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon widyaiswara; dan
b.
jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak termasuk biaya transportasi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa:
a.
penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara;
b.
penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; dan
c.
umpan balik pasca penilaian kompetensi, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor.
(5)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya
transportasi dan akomodasi tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 7 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.