Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
2.
Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1)
Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
(2)
Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penyandang disabilitas netra; dan
b.
penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
(3)
Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a.
penyandang kebutuhan total; dan
b.
penyandang kerusakan penglihatan.

Pasal 3

(1)
Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2)
Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
a.
perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;
b.
lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c.
organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.

Pasal 4

Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam , orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara satu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.

Pasal 5

(1)
Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
a.
pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
b.
penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
c.
pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat;
d.
penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat;
e.
pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat;
f.
pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
g.
pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.
(2)
Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta.
(2)
Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

Pasal 7

(1)
Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
maksud dan tujuan permohonan; dan
c.
pernyataan penggunaan Fasilitas Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:
a.
bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
surat pernyataan penggunaan Fasilitas Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas kertas bermeterai.

Pasal 8

(1)
Menteri melakukan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

Pasal 9

Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 10

Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan.

Pasal 11

(1)
Untuk mendapatkan salinan digital, penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
maksud dan tujuan permohonan; dan
c.
judul karya cetak yang diminta.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri bukti salinan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

Pasal 12

(1)
Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterima.
(2)
Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian salinan digital diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 14

(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses.
(2)
Penerima Fasilitasi Akses wajib memberikan laporan tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(3)
Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan tahunan terkait pelaksanaan Fasilitasi Akses kepada Menteri.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
daftar judul karya cetak yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial;
b.
penerima manfaat Fasilitasi Akses;
c.
rencana kegiatan; dan
d.
bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
(5)
Menteri memberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali terhadap penerima Fasilitasi Akses yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Dalam hal penerima Fasilitasi Akses tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat mencabut Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.

Pasal 15

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.