Justisio

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidempuan.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Padangsidempuan merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam # 3 2013, No.122

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-