Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas :
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Program Diploma III dan Sarjana untuk Mahasiswa sebelum Angkatan tahun 2013/2014;
d.
Tarif Program Pascasarjana; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas :
a.
Tarif Kopertais;
b.
Tarif Wisma, Rusunawa, dan Asrama;
c.
Tarif Pusat Pengembangan Bahasa;
d.
Tarif Poliklinik; dan
e.
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Sarana Olah Raga.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Diploma III dan Sarjana untuk Mahasiswa sebelum Angkatan tahun 2013/2014, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya, Tarif Kopertais, Tarif Wisma, Rusunawa, dan Asrama, dan Tarif Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif Poliklinik dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Sarana Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Sarana Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi
MENTERI KEUANGAN
Pasal 10
1A. Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
2B. Tarif layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 11
1C. Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2D. Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 12
1E. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Program Diploma III dan Sarjana untuk Mahasiswa sebelum Angkatan tahun 2013/2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
2F. Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
Mahasiswa teladan;
b.
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Mahasiswa korban bencana.
3G. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
4H. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 13
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.