Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi K<bos>masyarakatan.
3.
Organisasi K masyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi K masyarakatan.
Pasal 2
(1)
Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat.
(2)
Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana tata ruang;
b.
pajak daerah;
c.
retribusi daerah;
d.
perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
e.
perizinan;
f.
pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat; dan
g.
pengaturan lainnya yang berdampak sosial.
(3)
Kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 3
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan melalui:
a.
konsultasi publik;
b.
penyampaian aspirasi;
c.
rapat dengar pendapat umum;
d.
kunjungan kerja;
e.
sosialisasi; dan/atau
f.
seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Pasal 4
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah:
a.
mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan
b.
mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.
Pasal 5
Dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
Pasal 6
(1)
Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi kriteria:
a.
penguasaan permasalahan yang akan dibahas;
b.
latar belakang keilmuan/keahlian;
c.
mempunyai pengalaman di bidang yang akan dibahas; dan/atau
d.
terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas.
(2)
Kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam harus menunjuk perwakilannya.
Pasal 7
(1)
Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
a.
penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
b.
musyawarah perencanaan pembangunan jangka panjang.
(2)
Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
a.
penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b.
penyusunan rencana strategis perangkat daerah; dan
c.
musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah.
(3)
Dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
a.
penyusunan rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;
b.
penyusunan rencana kerja perangkat daerah;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan
d.
musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/kota.
(4)
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Pasal 8
(1)
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah
Daerah melakukan penyebarluasan:
a.
rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
rancangan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
c.
rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d.
rancangan rencana strategis perangkat daerah;
e.
rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
f.
rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;
g.
rancangan rencana kerja perangkat daerah; dan
h.
rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Pasal 9
(1)
Dalam penganggaran pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
(2)
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan
plafon anggaran sementara.
Pasal 10
Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dihadiri oleh Masyarakat.
Pasal 11
Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam berlaku secara mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan penganggaran pembangunan daerah.
Pasal 12
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Pasal 13
(1)
Dalam melaksanakan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam bentuk kemitraan.
(2)
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian hibah dari Masyarakat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
(2)
Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya.
(2)
Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Partisipasi Masyarakat dalam pemanfaatan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja
sama penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui:
a.
sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat.
(2)
Akses Masyarakat terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah memberikan dukungan penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Dukungan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.