Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah seluruh pegawai aktif Kementerian Keuangan yang meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta pegawai instansi lain yang ditempatkan/ditugaskan dan menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
2.
Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
3.
Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah waktu bekerja dalam satu hari untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
4.
Tunjangan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang ditempatkan pada unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.
Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis atau dituangkan dalam surat permohonan/pemberitahuan serta disetujui oleh atasan langsung atau pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
6.
Unit Kerja Kementerian Keuangan di Tempat yang Sulit Perhubungannnya yang selanjutnya disebut UK3TSP adalah unit kerja Kementerian Keuangan yang berlokasi di tempat yang sulit dijangkau secara kedinasan sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai unit kerja yang sulit perhubungannnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.
Pemadatan Jam Kerja (Compressed Work Schedule) yang selanjutnya disebut CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
8.
Fleksibilitas Tempat Kerja (Flexible Working Space) yang selanjutnya disingkat FWS adalah pengaturan pola kerja Pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas Pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
9.
Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut Unit JPTM adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
10.
Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut Unit JPTP adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan.
11.
Pejabat Fungsional Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional adalah Pegawai yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
12.
Atasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 2

(1)
Setiap Pegawai wajib melaksanakan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Hari Kerja dan Jam Kerja reguler;
b.
Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan; dan
c.
Hari Kerja dan Jam Kerja unit tertentu.
(3)
Setiap pimpinan Unit JPTM atau pimpinan unit yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terkait pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja pada unit masing-masing.

Pasal 3

(1)
Hari Kerja dan Jam Kerja reguler sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Jumlah Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b.
Jumlah Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan pada 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu:
1.
hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan
2.
hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.
(2)
Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 (sembilan puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.
(3)
Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 (sembilan puluh) menit setelah ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.
(4)
Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Unit JPTM dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja reguler di unitnya.

Pasal 4

Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat.

Pasal 5

Hari Kerja dan Jam Kerja bulan Ramadan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan memperhatikan:
a.
penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja pada bulan Ramadan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b.
penentuan tanggal 1 bulan Ramadan untuk pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengacu pada penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; dan
c.
perkembangan/dinamika kebutuhan organisasi.

Pasal 6

Hari Kerja dan Jam Kerja unit tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
diberlakukan bagi unit tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.
Hari Kerja dan Jam Kerja yaitu 42 (empat puluh dua) jam dan 45 (empat puluh lima) menit dalam 1 (satu) minggu atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
penetapan unit tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam , , , dan dikecualikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan:
a.
peraturan perundang-undangan;
b.
kebijakan nasional; dan/atau
c.
kebutuhan organisasi.

Pasal 8

(1)
Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak dan/atau tidak terselesaikan pada Hari Kerja dan Jam Kerja, Pegawai dapat diperintahkan untuk melaksanakan kerja lembur sesuai dengan ketentuan mengenai lembur bagi pegawai instansi pemerintah.
(2)
Pengajuan atas pelaksanaan lembur dapat dilakukan secara elektronik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan atas pelaksanaan lembur secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Pegawai yang bekerja dari kantor penempatannya maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir sebagai bukti pelaksanaan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja, kecuali ditentukan lain sesuai kebijakan pimpinan.
(2)
Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan waktu antara kantor penempatan dan lokasi Pegawai melaksanakan FWS, waktu setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada waktu setempat dari kantor penempatan Pegawai.
(4)
Informasi dalam daftar hadir memuat antara lain sebagai berikut:
a.
identitas Pegawai;
b.
unit kerja;
c.
jam masuk;
d.
jam pulang;
e.
jumlah waktu terlambat masuk bekerja;
f.
jumlah waktu pulang sebelum waktunya; dan/atau
g.
jumlah akumulasi keterlambatan waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya.

Pasal 10

(1)
Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi presensi terintegrasi yang mekanismenya dilakukan antara lain melalui:
a.
clock in dan clock out;
b.
swafoto diri; dan/atau
c.
pencantuman posisi geografis (geotagging).
(2)
Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, aplikasi presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menambahkan pengenalan sidik jari, telapak tangan, mata, wajah, dan/atau mekanisme lainnya.
(3)
Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual apabila:
a.
Pegawai belum terdaftar dalam aplikasi presensi secara elektronik;
b.
aplikasi presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;

Menampilkan 10 dari 31 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.